KEUANGAN ISLAM ANTARA TEORI DAN PRAKTEK

Prolog

Persoalan keuangan tidak lepas dari lembaganya itu sendiri, yang dalam hal ini bank, yang berfungsi menjalankan perantara keuangan. Ia mengambil "posisi tengah" di antara orang-orang yang punya uang lebih (menyimpan, menabung, deposan) dan orang-orang yang membutuhkan atau kekurangan dana (peminjam, debitur, investor), di antara kalangan pembeli dan penjual; di antara pihak pembayar dan pihak penerima. Instrumen keuangan yang muncul adalah giro, bilyet, tabungan, deposito, kredit, cek, saham penyertaan modal, bunga uang, dan lain-lain merupakan hasil dari penemuan tuntutan efisiensi. Namun, persoalan yang muncul dalam fiqh mu‘amalah adalah ketika masalah bunga uang dari bank dihadapkan pada arti riba yang dilarang dalam al-Qur’an Di satu sisi, bunga bank terperangkap dalam kriteria riba, tetapi di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang sangat besar, bahkan dapat dikatakan tanpa bank satu negara akan hancur.
Dari persoalan diatas dapat dirumuskan bahwa; bagaimanakah sebenarnya keuangan Islam secara teoritis dan praktis. Munculnya rumusan masalah tersebut berangkat dari sikap skeptis sebagian masyarakat yang ragu terhadap kemampuan lembaga keuangan yang dijalankan tanpa bunga. Untuk menjawab hal tersebut digunakan metode diskriptif, sehingga diharapkan akan lebih dapat dipahami secara baik.

Konsepsi Masyarakat Umum

Menurut Ibrahim Warde, tidak ada satupun yang menjelaskan pengertian tentang keuangan islam secara sempurna. Namun, kreteria secara umum dapat dijelaskan bahwa keuangan Islam adalah lembaga keuangan milik umat Islam, melayani umat Islam, ada dewan syariah, merupakan anggota organisasi internasional bank Islam (IAIB) dan sebagainya. Lebih luas, keuangan Islam meliputi tidak hanya persoalan perbankan, tapi meliputi juga kerjasama saling membiayai, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya di luar bank.

Perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah saat ini masih direspons dengan skeptis oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Sikap ini juga dirasakan perbankan syariah di negara Muslim lainnya. Skeptisme masyarakat terhadap perbankan syariah tidak lepas dari dominasi sistem keuangan perbankan berbasis bunga yang telah berlangsung sejak masa kolonial sampai sekarang.

Selain itu, masih ada beberapa permasalahan khususnya dalam operasional kelembagaannya, khususnya dalam perbankan. Irfan Syauqi menemukan adanya beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah yang dapat dikategorikan pada beberapa masalah yang diantaranya adalah:
Pertama, adalah kurangnya deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Karena sesuai syariah, berbagi keuntungan tidak dibenarkan tanpa berbagi resiko. Jenis deposan seperti ini pada umumnya lebih cenderung untuk mendepositokan uangnya pada bank-bank yang beroperasi dengan system bunga atau pada pasar modal (stock market).
Yang kedua, masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah likuiditas berlebihan (excessive liquidity). Tentu saja bank Islam akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian tidak semua nasabah bank Islam yang potensial menyetujui meminjamkan uangnya berdasarkan prinsip musyarakah atau kemitraan. Pada umumnya nasabah lebih senang meminjam dana atas dasar mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank konvensional dengan system bunga. Sebaliknya bank Islam akan lebih senang --dengan alasan resiko-- berinvestasi atas dasar musyarakah ketimbang mudarabah, karena dalam mudarabah, jika suatu usaha mengalami kerugian maka bank akan menanggung beban kerugian yang lebih besar ketimbang partnernya. Sikap konservatif investor dan bank tersebut akan menimbulkan likuiditas berlebihan. Bank Islam pun cenderung menahan lebih banyak cadangannya (baik pada kasnya sendiri maupun bank sentral) sebagai perlindungan atas kerugian dan menjaga kepuasan para nasabah potensialnya.

Masalah yang ketiga, adalah problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan.

Masalah keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi. Bank Islam terkadang kesulitan untuk memberi pinjaman yang bertujuan konsumtif. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Kemudian bank-bank Islam yang ada saat ini masih kesulitan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, maupun shadaqah pada skala yang besar, padahal dana zakat ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif.

Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Karena itu Dewan Pengawas Syariah harus berperan aktif didalam mengawasi segala aktivitas usaha yang dilakukan bank Islam. Kemudian perlu ditingkatkan berbagai upaya sosialisasi secara terus menerus mengenai system perbankan yang sesuai dengan syariah.
Dan masalah keenam yang dihadapi kalangan perbankan syariah adalah belum maksimalnya institusi undang-undang yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan aktivitas perbankan Islam. 


Persoalan Bunga Bank

Sikap skeptis diatas dapat dipahami sebab mereka masih belum percaya dengan adanya lembaga keuangan tanpa adanya bunga. Demikian pula para pengamat luar yang menyatakan dapatkah suatu sistem keuangan dapat dijalankan tanpa bunga? Jelaslah bahwa suku bunga merupakan faktor yang mengakibatkan ‘demand’ untuk investasi dan tabungan. Perspektif neo-klasik percaya bahwa tabungan dan investasi akan dipengaruhi oleh turun atau naiknya suku bunga. Investasi menyatakan kebutuhan akan sumber-sumber yang dapat diinvestasikan, tetapi tabungan menyatakan persediaan, sedangkan suku bunga merupakan harga dari sumber-sumber yang dapat diinvestasikan.

Teori neo-klasik dengan gamblangnya berpendapat bahwa mengkaitkan tingkat suku bunga secara otomatis akan merangsang para investor untuk menginvestasikan uangnya. Sesuai dengan pandangan ini, sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia selalu akan membandingkan keputusan investasi atau menabung dengan tingkat suku bunga saat itu. Sebagian besar masyarakat Muslim belum terbiasa untuk menghindari pendapat tersebut dari kehidupan ekonomi mereka. Nampaknya tanpa adanya suku bunga proses bisnis tidak akan berjalan baik dan menguntungkan.

Beberapa keberatan adanya pranata bunga uang dikemukakan oleh para pendukung bank Islam. Bunga bank, menurut Mannan adalah riba, karena dalam Islam uang itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi. Dengan demikian, uang hanya sebagai alat transaksi, tidak lebih dari itu. Sedangkan menurut Mahmud Ahmad Dari segi fungsi uang sebagai alat tukar, sehingga adanya sistem bunga dapat menyebabkan likuiditas uang. Jika bunga dibasmi maka premi likuiditas akan hilang dan motif untung-untungan untuk menyimpan uang akan lenyap. Di pihak lain, elastisitas substitusi uang adalah nol, sehingga suatu peningkatan dalam permintaan pasti meningkatkan nilai bunga. Kalau tidak dikatakan bahwa inflasi adalah konsekwensi bunga uang, tetapi bunga uang dinilai mempunyai andil dalam lajunya inflansi. Padahal ciri stabilitas ekonomi adalah terkendalinya inflasi. Dengan demikian, transaksi peminjaman "bebas bunga" ikut mengendalikan laju inflasi berdasarkan teori ini.

Bank dengan sistem bunga menetapkan bunga berdasarkan suku bunga yang sedang berjalan. Agar peminjaman memperoleh keuntungan dari usahanya, ia dalam memperhitungkan ongkos produksi harus memasukkan bunga pinjaman di dalamnya, di samping ongkos lainnya. Ia akan mengalami kesulitan manakala harga harus ditekan, misalnya bila harga tidak ditekan, maka barang produksi tidak berlaku atau kalah bersaing bersamaan dengan tingginya bunga yang harus dibayar. Sebaliknya, dengan bank tanpa bunga wiraswasta dalam memperhitungkan labanya tidak "dikejar-kejar" oleh suku bunga. Dengan perkataan lain, melalui bantuan bank dengan sistem bunga, keuntungan wiraswasta ditentukan oleh besar kecilnya bunga, sedangkan melalui bank tanpa bunga, keuntunganlah yang menentukan jumlah "keuntungan" yang diterima oleh bank dari wiraswastawan, yang dalam bank konvensional disebut bunga.

James Robinson dalam bukunya “Transforming Economic Life, mengungkapkan kesedihan yang sangat mendalam berkaitan dengan ketimpangan ini dalam kata-katanya: “Sistem keuangan dan uang dewasa ini tidak adil, secara ekologi merusak dan secara ekonomi tidak efisien. Keadaan ini mendorong produksi (dan begitu pula konsusmsi) ke yang lebih tinggi dari tingkat yang seharusnya. Kondisi ini menjulingkan usaha-usaha ekonomi kearah uang menghasilkan uang serta bertentangan dengan persediaan barang dan jasa riil. Kondisi ini juga mengakibatkan diversi usaha yang sangat besar dari semual penyediaan barang dan jasa yang berguna, kedalam membuat uang dari uang. Paling tidak 95 % dari miliyaran dolar yang ditransfer setiap hari ke seluruh dunia adalah murni transaksi keuangan tidak seperti transaksi dalam perekonomian riil”

Komitmen dan Implementasi Bank Islam

Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank konvensional yang menerapkan sistem rente atau riba dengan perhitungan bunga berbunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjamannya, tidak sesuai dengan hukum islam.

Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut, di tetapkan dengan sebuah angka ratio atau besaran bagian yang disebut Nisbah.

Saat ini terdapat lebih dari 200 bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah tersebar diberbagai belahan dunia baik di benua Asia, Afrika, Australia, Eropa dan di Amerika Utara. Diversifikasi geografis ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas dari sistem perbankan Islam dan pasarnya menawarkan produk-produk yang sesuai dengan sistem perbankan Islam.

Penerapan konsep ekonomi Islam dalam bidang perbankan dimulai dengan langkah coba-coba pendirian Bank Islam di beberapa negara yang mayoritas penduduknya muslim. Awalnya dimulai oleh Pakistan, negara pertama yang melakukan percobaan pendirian Bank Islam pada 1950 dan kemudian dicoba Mesir pada 1956. Namun sayangnya percobaan pendirian Bank Islam di dua negara tersebut tidak memberi hasil yang menggembirakan.

Era 1970-an, menjadi puncak kesadaran baru tersebut dimana umat muslim secara simultan di berbagai belahan bumi mulai mengembangkan lembaga keuangan Islam modern sendiri. Pada penghujung 1970, muslim Sudan mendirikan tiga lembaga perbankan modern, yaitu Bank Islam Sudan, Bank Islam Sudan Barat dan Bank Islam Feisal Sudan. Kemudian diikuti oleh Yordania yang mendirikan Bank Islam Yordania dan berikutnya disusul oleh Mesir yang mendirikan Bank Social Nasser.

Selanjutnya pendirian dua Bank Islam lain yang cukup modern di Jeddah, Saudi Arabia pada 1975, yaitu Bank Islam Dunia atau IDB (Islamic Development Bank atau Al-Bankul Islami Lit-Tanmiah) dan Bank Islam Dubai di Dubai yang didirikan oleh OKI (Organisasi Koferensi Islam). Kemudian pada 1977 di Kuwait didirikan pula Kuwait Finance House, lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaannya. Pada 1979 di Bahrain berdiri Bank Islam Bahrain dan di Iran, secara bertahap Bank Islam diberlakukan sejak Ayatullah Khomeini berkuasa.

Pada bulan Juli 1981, Pakistan membuat langkah yang sangat maju yakni menghentikan seluruh pungutan bunga pada Bank-Bank konvensional. Sedangkan negara jiran Malaysia mendirikan Bank Islam Malaysia Bhd. (BIMB) pada 1983. Tak lama kemudian di Arab Saudi dibentuk lagi satu lembaga keuangan Perseroan Perbaikan Investasi Al-Rajhi pada 1985. Pada tahun yang sama Turki mendirikan lembaga ekonomi yang bernama Al-Barakah Turkish Finance House. Pada 1989 di Kuwait berdiri lembaga keuangan Islam Kuwait Turkish Evkaf Finance House Turki.

Perkembangan menarik lain justeru terjadi di Eropa dan bebarapa negara yang penduduknya minoritas muslim, bahwa pada 70-an mulai ada Bank konvensional yang membuka Islamic Window sebagai tempat beroperasi perbankan sistim syariah. Bank-Bank konvensional membuka Islamic Window ini untuk melayani nasabah masyarakat muslim yang memanfaatkan jasa lembaga keuangannya seperti di Inggris, Swiss, Denmark, Bahana, Afrika Selatan dan Fillipina.
Tetapi Islamic Window pada Bank konvensiol tersebut hanya dibuka sewaktu-waktu dan bukan dalam waktu yang bersamaan. Sementara dalam perkembangan terkini, banyak kalangan yang sudah melirik sistim Islam dalam berekonomi. Bahkan pada tahun 1998, pasar bursa saham Dowhn John telah mulai memperdagangkan saham-saham syariah kepada publik internasional. Perkembangan yang positif bagi pertumbuhan praktek-praktek ekonomi yang bersumber dari wahyu ini diharapkan akan memasuki babak baru hidupnya kembali ekonomi Islam.

Di Indonesia perkembangan pemikiran-pemikiran tentang perlunya menerapkan prinsip Islam dalam berekonomi baru terdengar pada 1974. Tepatnya dimulai dalam sebuah seminar ‘Hubungan Indonesia-Timur Tengah’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki lembaga keuangan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga Bank dan hukum zakat vs pajak di kalangan para ulama, cendekiawan dan intelektual muslim.

Akan tetapi, nampaknya perkembangan pemikiran dan pergumulan ijtihad panjang dalam masalah hukum ‘bunga Bank’ dan ‘zakat vs pajak’ tersebut tidak sia-sia, dimana akhirnya mebuahkan hasil yang melegakan dan memuaskan umat muslim Indonesia. Paling tidak, kalau boleh dikatakan ‘sebuah tonggak’ sejarah emas kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia akhirnya terukir juga. Tepatnya pada hari Ahad, 3 November 1991 untuk pertama kalinya sebuah Bank Islam di launching pendiriannya secara besar-besaran di Istana Bogor yang Panitia Penyelenggaranya diketuai oleh Prof. Dr. Ir. M. Amin Aziz (sekarang Ketua Yayasan PINBUK, red.) Bank Islam Indonesia ini selanjutnya diberi nama Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Ketika itu, memang BMI menjadi satu-satunya tumpuan dan harapan 150 juta umat Islam Indonesia. Bahkan harapan yang sangat besar untuk kapasitas Bank yang baru seumur jagung. Harapan yang tentunya sangat wajar jika dikaitkan dengan suasana emosional yang menghinggapi umat Islam yang sudah puluhan tahun bercita-cita memiliki lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah yang sekaligus untuk mewujudkan ‘mimpi’ akan kebangkitan ekonomi 90% umat Islam yang hidup dalam lingkaran kemiskinan dan kemelaratan massal baik di desa-desa maupun di kota-kota besar.

Setelah BMI memulai beroperasi sebagai Bank yang menerapkan prinsip syariah pertama di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menerapkan dan mempraktekkan sistim syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Namun akibat merajalelanya Bank konvensional yang dimiliki para konglomerat dan pemerintah yang tangan-tangannya bahkan sampai masuk ke pelosok-pelosok desa dan kecamatan untuk menyedot dana masyarakat membuat BMI hampir tidak bisa berbuat banyak. Apalagi untuk menyediakan jasa kepada masyarakat yang jauh dari kota-kota besar.
Pada saat ini, meskipun kalau dilihat dari volume usaha perbankan syariah jika dibandingkan dengan total keseluruhan volume usaha perbankan nasional, maka nilainya masih relatif kecil, yaitu sebesar 2,5 trilliun rupiah. Sedangkan total volume usaha perbankan nasional secara keseluruhan mencapai angka 1087 trilliun rupiah. Kalau kita persentasekan, maka volume usaha perbankan syariah baru mencapai angka 0,23 % (Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian, prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Sementara di tingkat kecamatan, kita pun memiliki puluhan BPRS yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. (lebih rinci lihat lampiran)
Menurut Adiwarman, saat ini bank-bank konvensional khususnya di Indonesia ramai-ramai membuka divisi syariah. Saya perkirakan kontribusi itu akan terjadi lonjakan yang besar. Tidak hanya perbankan tetapi juga dalam bidang ansuransi, ada Takaful, Mubarakah, MAA, Beringin Putra, dan Beringin Life. Perkembangan bank syariah cukup optimis. Penilaian tersebut didasarkan pada tiga hal, pertama dari segi demand atau masyarakat. Ada dua yang menonjol, yakni tumbuhnya semangat berislam dari kalangan yang berekonomi mapan. Karena terpengaruh oleh anak-anaknya, mereka ingin mencoba gaya hidup lain, termasuk dalam berekonomi, yaitu ingin hidup lebih bersyariat. Kedua, banyaknya aktivis Islam kampus tahun 80-an yang sekarang sudah mencapai kedudukan manajer atau kepala bagian. Ketika masih mahasiswa mereka melakukan kajian-kajian ke-Islaman, termasuk mengkaji ekonomi Islam. Nah, sekarang mereka menginginkan produk-produk syariat yang mereka kaji dulu.
Kedua, faktor supply. Sekarang ini ada delapan bank syariat: dua bank secara penuh syariah dan enamnya lagi membuka cabang syariah. Menurut survey Bank Indonesia masih ada 21 bank lagi yang akan buka divisi syariah, empat di antaranya bank asing. Dan ketiga, ini fenomena di seluruh dunia, tampaknya makin lama ummat Islam makin cerdas dalam memilih lapangan jihad.

Penutup

Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga secara teoritis lebih menguntungkan, tapi ditinjau dari segi sosial mengarah pada perusakan ekonomi umat manusia.

Bank Islam dalam memberikan jasa pada nasabah memakai istilah bagi hasil. Hal ini untuk menghindari hukum dilarangnya riba. Sementara jasa dari bunga uang dalam dunia perbankan masih diperdebatkan. Para pemikir Islam dari Timur Tengah kebanyakan berpendapat bahwa bunga bank adalah riba. Hal ini bisa dimaklumi sebab di negara Timur Tengah nilai uang hampir tidak mengalami inflasi. Berbeda dengan di Indonesia, nilai nominal uang hampir setiap tahun mengalami inflasi sepuluh persen. Kondisi yang demikian ini kalau tidak memperhatikan tuntutan nilai uang setara di waktu mendatang, berarti akan merugikan bagi orang. Hal inilah yang melatarbelakangi pemikir Islam Indonesia yang membolehkan bunga bank, dengan syarat asal tidak sampai mengekploitasi pada orang lain atau tidak sampai mendatangkan aniaya.

Dengan demikian dapat dipahami ternyata keuangan islam masih menyisakan persoalan di dataran praktis, seiring dengan pemahaman dan kondisi riel dimana sistem tersebut diterapkan. Di Indonesia, walaupun perkembangannya dianggap sangat cepat, namun bila dibandingkan dengan bank konvensional masih jauh ketinggalan.

0 comments:

Posting Komentar

Dethread

Updates Via E-Mail

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...