Tampilkan postingan dengan label Ekonomia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ekonomia. Tampilkan semua postingan

SEKILAS PENGENDALIAN INFLASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN MONETER ISLAM

Prolog

Sebelas tahun sudah Asia Tenggara khususnya Indonesia  melewati sebuah peristiwa ekonomi yang telah membuka mata dan pikiran semua pihak betapa rapuhnya bangunan ekonomi yang dibangun. Setelah sebelumnya mendapat julukan sebagai The East Asian Miracle dan macannya Asia (Asian tiger), tidak lama berselang terjadilah guncangan (shock) ekonomi yang berawal dari sisi moneter. Dari sisi nilai tukar (exchange rate), pada tanggal 18 januari 1998 rupiah mencapai puncak kejatuhannya dengan menembus angka Rp. 16.000 per 1 dolar AS . Dari sisi inflasi, angka inflasi mencapai 77,60 % dan PDB -13,20 % . Bagaimana dengan kondisi ekonomi saat ini? Kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2007 secara umum berada dalam tekanan krisis pada sektor properti (kredit macet subprime mortgage)  yang terjadi di Amerika Serikat serta melambungnya harga minyak dunia yang mencapai US $100 per barrel  dan adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.
Sebagaimana halnya di tahun 2007, kondisi makroekonomi Indonesia pada tahun 2008 masih tetap dalam tekanan krisis subprime mortgage yang masih terus berlanjut di AS bahkan ada kecendungan untuk semakin gawat,  berpotensinya harga minyak dunia mengalami kenaikan yang tajam,  masih berlanjutnya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia . Serta dikeluarkannya keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM sekitar 28,5 % yang sudah dapat dipastikan berimplikasi kepada kenaikan harga-harga barang .Walaupun kondisi ekonomi Indonesia masih menunjukkan stabilitas yang terjaga , faktor-faktor eksternal di atas akan sangat mempengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar dan pencapaian target inflasi di tahun 2008 ini . Hal ini tentu saja akan mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan sektor riil.

Keberadaan permasalahan inflasi dan tidak stabilnya sektor riil dari waktu ke waktu senantiasa menjadi perhatian sebuah rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter . Lebih dari itu, ada kecendrungan Inflasi dipandang sebagai permasalahan yang senantiasa akan terjadi . Hal ini tercermin dari kebijakan otoritas moneter dalam menjaga tingkat inflasi. Setiap tahunnya otoritas moneter senantiasa menargetkan bahwa angka atau tingkat inflasi harus diturunkan menjadi satu digit atau inflasi moderat .

Dengan paradigma berpikir seperti itu, otoritas moneter dalam upayanya menyelesaikan permasalahan inflasi cenderung “berkutat” pada bagaimana menurunkan tingkat inflasi yang tinggi, bukan berpikir bagaimana agar inflasi tidak terjadi . Upaya otoritas moneter mengendalikan iflasi meman  sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dari segi biaya, biaya yang harus ditanggung pemerintah dengan adanya inflasi sangatlah besar . Terjadinya inflasi dapat mendistorsi hargaharga relatif, tingkat pajak, suku bunga riil, pendapatan masyarakat akan terganggu, mendorong investasi yang keliru, dan menurunkan moral . Maka dari itu, mengatasi inflasi merupakan sasaran utama kebijakan moneter . Secara empirik, pengaruh inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari krisis tahun 1997 - 1998 yang mengakibatkan terganggunya sektor riil. Krisis ini diawali dari krisis di sektor moneter (depresiasi nilai tukar rupiah dengan dolar) yang kemudian merambat kepada semua sektor tanpa terkecuali . Tingkat Inflasi ketika itu sebesar 77,60 % yang diikuti pertumbuhan ekonomi minus 13,20 % . Adapun terganggunya sektor riil tampak pada kontraksi produksi pada hampir seluruh sektor perekonomian.

Tahun 1998, seluruh sektor dalam perekonomian (kecuali sektor listrik, gas, dan air bersih) mengalami kontraksi. Sektor konstruksi mengalami kontraksi terbesar yaitu 36,4 %. Disusul kemudian sektor keuangan sebesar 26,6 % . Inflasi sesungguhnya mencerminkan kestabilan nilai sebuah mata uang . Stabilitas tersebut tercermin dari stabilitas tingkat harga yang kemudian berpengaruh terhadap realisasi pencapaian tujuan pembangunan ekonomi suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan, perluasan kesempatan kerja, dan stabilitas ekonomi . Sebagaimana disebutkan di atas, kestabilan nilai mata uang sangat penting untuk dijaga yang merupakan cerminan dari inflasi. Maka timbul pertanyaan, bagaimana caranya menjaga kestabilan nilai mata uang kertas sekarang? Sistem moneter dunia kini dikuasai fiat money yang sangat rentan dengan fluktuasi (Volatile) , kecuali beberapa negara yang menggunakan uang dwi-logam (dinar dan dirham) . Implikasi dari dominannya penggunaan fiat money, perjalanan perekonomian dunia senantiasa mengalami “pasangsurut”.

Robert A Mundell, peraih nobel ekonomi, mengatakan ketika masyarakat dunia menggunakan fiat money, maka konsekuensi logisnya, mereka telah memasuki tahapan ekonomi baru: regime of permanent inflation atau inflasi abadi . Hal yang sama juga dikatakan oleh William Cobbet dalam tulisannya yang berjudul Peper Againts Gold (1828). Ia mengatakan bahwa utang nasional dan inflasi adalah anak dari sistem uang kertas . Dalam rangka mengendalikan inflasi dan menjaga stabilnya nilai mata uang, Pemerintah dan otoritas moneter yang ada mengambil beberapa kebijakan baik dari segi moneter, fiskal, maupun sektor riil . Dari segi moneter maka bank sentral akan menaikkan suku bunga dan pengetatan likuiditas perbank-kan, mengkaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter, menentukan sasaran akhir kebijakan moneter, mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi, memformulasikan respon kebijakan moneter .Dari segi fiskal, pemerintah menerapkan kenaikan prosentase pungutan pajak, mengadakan pinjaman sukarela atau pinjaman paksa, memotong uang, membekukan sebagian atau seluruhnya simpanan-simpanan (deposito) pihak-pihak partikulir (bukan punya pemerintah) yang ada dalam bank-bank, serta penurunan pengeluaran pemerintah .

Tampak pada gambaran di atas, tindakan BI, Pemerintah, dan Usaha Swasta dalam mengendalikan inflasi hanyalah sebatas menyentuh permasalahan teknis atau gejala (symptom) semata. Sebaliknya, perpaduan kebijakan  yang digunakan menimbulkan krisis bertambah parah. Inilah sebuah dilema yang sampai saat ini belum terpecahkan sebagaimana secara jelas dikatakan oleh Samuelson dan Nordhaus. Bahkan mereka mengatakan kebijakan atau solusi yang ditawarkan oleh para ahli dalam memecahkan permasalahan inflasi dan pengangguran secara bersamaan justru menyebabkan efek sampingan yang lebih buruk dari penyakitnya itu sendiri . Ini terjadi dikarenakan “obat” yang diberikan hanya sebatas menghilangkan penyakit bagian permukaan saja, sementara penyakit bagian dalamnya masih belum disembuhkan . Penyakit bagian dalam yang belum tersentuh oleh perpaduan kebijakan di atas adalah terkait dengan hakikat mata uang itu sendiri dan sistem yang melingkupinya  serta penyalahgunaan dari fungsi dasar uang sebagai alat tukar yang bertambah menjadi tidak hanya sebatas sebagai alat tukar, melainkan juga menjadi sebuah barang (komoditas) yang turut diperdagangkan dengan imbalan bunga (interest) .
Dari sini dapat disimpulkan bahwa, kehadiran kebijakan moneter alternatif (mata uang yang kuat dan stabil, serta kebijakan moneter yang tidak memunculkan dilema di sektor riil) yang mampu mengendalikan inflasi sudah sangat mendesak dibutuhkan dan segera diaplikasikan. Dalam hal ini, Abdul Qadim Zallum (Pemimpin Ke 2 Hizbut Tahrir) dalam bukunya Sistem Keuangan di Negara Khilafah mengatakan bahwa, sistem moneter yang berbasis kepada emas dan perak merupakan satusatunya sistem moneter yang mampu menyelesaikan problematika mata uang, menghilangkan inflasi besar-besaran yang menimpa seluruh dunia, dan mampu mewujudkan stabilitas mata uang dan stabilitas nilai tukar, serta bias mendorong kemajuan perdagangan internasional . Untuk itu, penulis sangat tertarik untuk meneliti kebijakan moneter alternatif yang mampu mengendalikan inflasi menurut Hizbut Tahrir. Meskipun secara khusus, sebenarnya Hizbut Tahrir tidak pernah membuat konsep moneter Islam baik dalam buku, booklet, leaflet, dan publikasipublikasi resmi Hizbut Tahrir lainnya, namun kebijakan moneter Hizbut Tahrir dapat dihimpun dan dianalisa dari pandangan Hizbut Tahrir tentang dinar & dirham sebagai mata uang, hukum jual beli mata uang asing, hokum pertukaran mata uang, hukum riba, hukum pasar modal, hukum perbankan, hukum pertukaran internasional.
Pengendalian Inflasi dalam Perspektif Kebijakan Moneter Islam

1. Definisi Kebijakan Moneter dan Inflasi
Untuk memudahkan analisa permasalahan pengendalian inflasi dalam perspektif kebijakan moneter Islam, maka penulis terlebih dahulu akan memabahas secara singkat berkaitan dengan dua variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yakni kebijakan moneter dan inflasi. Aulia Pohan mengatakan kebijakan moneter (monetary policy) adalah suatu pengaturan di bidang moneter yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang dan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat . Hampir senada dengan definisi yang diutarakan Pohan, dalam kamus istilah keuangan dan perbankan kebijakan moneter didefinisikan dengan rencana dan tindakan otoritas moneter yang terkoordinasi untuk menjaga keseimbangan moneter, dan kestabilan nilai uang, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat . Wikipedia memberikan definisi kebijakan moneter dengan sebuah proses yang dilakukan oleh pemerintah, bank sentral, atau otoritas moneter dari sebuah negara untuk mengontrol, penawaran uang, ketersediaan uang, tingkat bunga, dalam rangka mencapai seperangkat tujuan orientasi kepada pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Dimana biasanya kebijakan moneter dikenal sebagai pilihan antara kebijakan ekspansi atau kebijakan kontraksi . Definisi ini hampir senada dengan definisi yang diberikan oleh Dictionary of Economics, dimana dikatakan kebijakan moneter adalah suatu instrument kebijakan ekonomi makro yang mengatur penawaran uang, kredit dan tingkat bunga dalam rangka mengendalikan tingkat pembelanjaan atau pengeluaran dalam perekonomian . Definisi kebijakan moneter yang digunakan pada penelitian ini adalah sebagaimana definisi yang disampaikan oleh Pohan. Definisi ini lebih bersifat netral (tidak memihak kepada salah satu aliran ekonomi yang ada, sebagaimana definisi yang ada pada wikipedia dan kamus Istilah Keuangan dan Perbankan yang lebih dominan kepada aliran moneteris) . Adapun definisi inflasi dalam Dictionary of Economics didefinisikan dengan suatu peningkatan tingkat harga umum dalam suatu perekonomian yang berlangsung secara terus menerus dari waktu ke waktu . Samuelson dan Nordhaus dalam buku mereka Macro Economics mendefinisikan inflasi dengan cukup pendek yaitu kenaikan tingkat harga umum . Adapun Bank Indonesia mendefinisikan inflasi dengan kecenderungan dari harga-harga untuk meningkat secara umum dan terus menerus .

Definisi di atas mendapat kritikan cukup tajam dari mazhab ekonomi Austria. Ekonom dari mazhab Austria mengatakan bahwa definisi inflasi di atas tidak mengambarkan fakta inflasi sesungguhnya, terlebih lagi adalah faktor pemicu inflasi itu sendiri. Definisi di atas hanya sebatas menjelaskan salah satu akibat inflasi . Aliminsyah dan Padji memberikan definisi inflasi sebagai berikut “suatu keadaan yang menunjukkan jumlah peredaran uang yang lebih banyak dari pada jumlah barang yang beredar, sehingga menimbulkan penurunan daya beli uang dan selanjutnya terjadi kenaikan harga yang menyolok” . Definisi ini hampir senada dengan yang disampaikan oleh Murray N. Rothbard . Terjadinya perbedaan delam mendefinisikan inflasi ini dikarenakan sebagian pakar ekonomi menjelaskan makna inflasi berdasarkan sebab yang menimbulkan inflasi dan sebagian yang lain berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh inflasi . Secara umum, definisi inflasi yang jamak dipakai adalah definisi yang penulis tulis pada bagian pertama . Sebagaimana halnya definisi kebijakan moneter yang digunakan dalam penelitian ini, maka dalam definisi inflasi penulis menggunakan definisi inflasi yang disampaikan oleh Bank Indonesia. Mengapa penulis menggunakan definisi inflasi yang pertama? Ada dua alasan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan ini. Pertama, harus kita pahami bahwa sebuah definisi adakalanya berasal dari sebuah konsep tentang nilai yang dalam perumusannya diharuskan merujuk kepada dalil-dalil syar’i dan adakalanya terkait dengan konsep yang murni berasal dari sebuah fakta . Definisi inflasi sepenuhnya didasarkan pada penelaahan yang cermat (dan tepat) terhadap fakta fenomena perkembangan harga barang dan jasa. Dengan kata lain, definisi inflasi adalah berbicara fakta apa adanya (das sein), bukan berbicara apa yang seharusnya (das sollen) . Dalam hal ini, definisi inflasi kelompok yang ke dua tidaklah menggambarkan fakta apa adanya . Ini sama halnya ketika kita mendefinisikan tentang akal. Akal atau berpikir adalah proses pemindahan fakta melalui indera ke dalam otak disertai dengan informasi sebelumnya yang digunakan untuk menafsirkan fakta tersebut. Definisi ini diperoleh dari fakta kegiatan berpikir manusia . Metode telaah seperti inilah yang seharusnya juga diterapkan dalam mendefinisikan fakta tentang inflasi. Kedua, sebagaimana halnya definisi kebijakan moneter, definisi inflasi kelompok yang ke dua memasukkan unsur besaran jumlah uang beredar sehingga definisi tersebut tidak bersifat netral (mengikuti aliran moneteris).

Dengan kata lain, ia hanya memuat salah satu dari penyebab terjadinya inflasi. Padahal secara faktual penyebab inflasi sangatlah beragam sebagaimana yang penulis tuliskan di bawah ini. Secara umum, berdasarkan penyebabnya inflasi terbagi ke dalam 3 macam, yakni: Pertama, tarikan permintaan (demand-pull inflation). Inflasi ini timbul apabila permintaan agregat meningkat lebih cepat dibandingkan dengan potensi produktif perekonomian. Kedua, dorongan biaya (cosh-push inflation). Inflasi ini timbul karena adanya depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi. Ketiga, ekspektasi inflasi. Inflasi ini dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan dan penentuan upah minimum regional . Dalam rangka menjaga inflasi agar tetap dalam tingkat moderat baik pemerintah (kebijakan fiskal) maupun otoritas moneter (kebijakan moneter) mengambil sejumlah langkah sebagaimana yang telah kami tuliskan pada bagian latar belakang . Bagaimana inflasi dalam perekonomian Islam? Sesungguhnya, apabila inflasi didefinisikan dengan kecendrungan kenaikan harga-harga secara umum, maka akan kita dapati bahwa dalam setiap perekonomian (apakah itu menggunakan sistem ekonomi Kapitalis ataupun Islam) akan senantiasa ditemui permasalahan inflasi. Hanya saja, terdapat perbedaan yang cukup signifikan (baik secara kuantitatif maupun kualitatif) antara permasalahan inflasi yang ada di dalam perekonomian Islam dengan yang ada di dalam perekonomian Kapitalis. Salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan itu adalah dikarenakan mata uang yang digunakan dalam perekonomian Islam adalah bimetalik (dinar dan dirham). Dimana dalam diri dinar dan dirham tersebut mempunyai sejumlah keunggulan dibandingkan dengan mata uang kertas yang digunakan pada saat ini. Salah satu keunggulan itu adalah adanya nilai intrinsik (nilai ini tidak terdapat pada fiat money) yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, inflasi yang disebabkan faktor lemahnya mata uang (depresiasi nilai) sebagaimana yang terjadi dalam perekonomian Kapitalis tidak akan terjadi dalam perekonomian Islam .
2. Kebijakan Moneter
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dalam tulisan ini penulis akan mencoba memberikan deskripsi kebijakan moneter Islam (Perspektif Hizbut Tahrir) dalam mengendalikan inflasi. Setidaknya ada tujuh kebijakan moneter Islam yang menurut penulis dapat mengendalikan inflasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu: Dinar dan dirham sebagai mata uang, hukum jual beli mata uang asing, hukum pertukaran mata uang, hukum bunga, hukum pasar modal, hokum perbankan, hukum pertukaran internasional, dan otoritas kebijakan moneter. Di bawah ini penulis akan menjelaskan (secara singkat) empat dari tujuh kebijakan moneter di atas dalam kaitannya mengendalikan inflasi.
2.1 Dinar dan Dirham
Di atas penulis sudah menjelaskan bagaimana eksistensi dari fiat money yang secara pasti menyebabkan terjadinya inflasi. Lebih dari itu, ia merupakan faktor utama terjadinya inflasi dalam sitem Kapitalisme. Berbeda halnya dalam sistem ekonomi Islam, inflasi yang disebabkan kelemahan dari mata uang relatif cukup kecil kemungkinan terjadinya (kalau tidak bisa dikatakan tidak akan terjadi). 56 dirham dapat mengendalikan inflasi terlebih dahulu harus diketahui kelemahan dari fiat money. Setelah itu dikomparasikan dengan karakteristik mata uang dinar dan dirham.Telah diketahui bahwa, Fiat money memiliki kelemahan yang teramat fatal . Sebaliknya, dinar dan dirham tidaklah memiliki kelemahan sebagaimana yang ditemukan dalam fiat money. Faktor fundamental dari kekuatan dinar dan dirham adalah setaranya antara nilai nominal dengan nilai intrinsik yang terdapat pada mata uang tersebut. Eksistensi nilai intrinsik ini akan secara otomatis menjaga nilai tukarnya terhadap mata uang lain. Sehingga inflasi yang disebabkan lemahnya nilai tukar mata uang domestik dengan mata uang asing yang berdampak kepada naiknya komoditas impor, output gap,  dan ekspektasi inflasi  dapat dikatakan tidak akan terjadi .

2.2 Hukum Bunga
Pergerakan ekonomi dalam sistem ekonomi konvensional sangat bergantung pada sistem bunga. Begitu pentingnya sistem bunga bagi ekonomi Kapitalisme, maka dalam kebijakan moneter konvensional struktur suku bunga menjadi salah satu instrumen moneter untuk mencapai sasaran akhir (inflasi).
Hampir semua sektor ekonomi Kapitalisme terkait dengan system bunga, mulai dari sektor riil terlebih lagi adalah sektor non riil. Sistem bunga mengakibatkan sektor non riil berkembang lebih cepat dibandingkan dengan sektor riil. Hal ini dikarenakan sektor non riil dalam memberikan keuntungan relatif lebih cepat dan besar jumlahnya apabila dibandingkan dengan sector riil. Akibatnya sektor riil mengalami kekurangan “darah” untuk menggerakkan roda ekonomi. Ketika roda ekonomi sudah berjalan lambat dan bahkan terhenti bisa dipastikan inflasi adalah sebuah keniscayaan yang akan terjadi.
Sebaliknya, Islam secara tegas berpendapat bahwa, bunga hukumnya adalah haram . Kalau bunga dalam Islam diharamkan, lalu bagaimana caranya menggerakkan roda ekonomi? Islam menggariskan bahwa, harta yang dimiliki oleh seseorang individu apabila ingin dikembangkan haruslah melewati cara yang memang dihalalkan oleh Allah Swt. Dalam hal ini Islam memberikan tiga pilihan apakah dengan cara usaha mandiri, kerjasama pihak kedua (syarikah), dan kerjasama pihak ketiga (melalui lembaga mediasi Bank Syariah).  
Dengan kata lain, Islam tidak mengijinkan pengembangan harta melalui perdagangan uang (uang beranak uang) dengan sistem bunga. Kebijakan Islam melarang perdagangan uang ini tentunya akan mencegah uang beredar pada tempat tertentu saja (sektor non riil),  sehingga kebutuhan “darah” (dana) bagi sektor riil dapat terpenuhi. Ketika dana segar bagi sektor riil telah tercukupi maka bisa dipastikan gerak dari roda ekonomi akan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya inflasi .

2.3 Hukum Perbankan
Dalam sistem ekonomi Kapitalisme, lembaga keuangan (perbankan) menempati posisi yang sangat menentukan. Melalui lembaga inilah system bunga dapat berjalan dengan baik dan bergerak sangat cepat. Apabila dalam sistem ekonomi Kapitalisme perbankan merupakan suatu keniscayaan. Maka dalam sistem ekonomi Islam (SEI) adalah sebaliknya. Islam memandang pendirian suatu bank adalah mubah (boleh) , hanya saja kegiatan dari perbankan tersebut tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan (dhawabit) syari’ah. Dengan demikian, apabila eksistensi perbankan dalam sistem ekonomi Kapitalisme cenderung semakin memperdalam jurang antara sektor riil dengan sektor non riil yang berujung kepada inflasi. Sebaliknya dalam SEI lembaga keuangan yang ada akan membantu atau mendukung pergerakan sektor riil .

2.4 Otoritas Kebijakan Moneter Islam
Dalam SEI, otoritas kebijakan moneter dan fiskal tidaklahlah terpisah dengan struktur pemerintahan (lembaga eksekutif) yang ada sebagaimana yang ada pada SEK (sistem ekonomi Kapitalis). Kebijakan moneter dan Fiskal dalam SEI sama-sama berada di bawah departemen Baitul Maal . Sehingga tidak diperlukan lagi koordinasi atau pembahasan apakah otoritas moneter dengan lembaga eksekutif perlu dipisahkan atau tidak untuk mengambil kebijakan moneter.

Kesimpulan dan Penutup

Pada bagian kesimpulan ini penulis tidak hendak mengulang kembali pembahasan singkat yang telah dipaparkan di atas. Melainkan ingin menyampaikan bahwa Islam selain memiliki fikrah (konsep) juga memiliki thariqoh (metode) bagaimana menerapkan konsep yang telah ada tersebut. Lebih dari itu, konsep Islam antara satu dengan yang lainnya salingterkait erat. Oleh karena itu, segala konsep yang diajarkan dalam Islam tidaklah dapat diterapkan secara parsial. Konsep Islam perlu dan harus diterapkan secara kaffah (totalitas). Mana mungkin syariah Islam diterapkan dimana kepemimpinan politiknya berada dalam kungkungan demokrasi Kapitalisme, padahal syariah Islam mengutuk demokrasi??? Dalam konteks ini, mana mungkin kebijakan moneter berbasis syariah dijalankan oleh orang-orang yang menghamba kepada hukum thagut dan antek-antek barat??? Oleh karena itu, kebijakan moneter berbasis syariah yang telah penulis paparkan di atas hanya bisa diterapkan dan dijalankan oleh kepemimpinan yang juga sesuai dengan syariah, yakni Daulah Khilafah Rasyidah. Wallhua’lam bi ash-shawab.

KEUANGAN ISLAM ANTARA TEORI DAN PRAKTEK

Prolog

Persoalan keuangan tidak lepas dari lembaganya itu sendiri, yang dalam hal ini bank, yang berfungsi menjalankan perantara keuangan. Ia mengambil "posisi tengah" di antara orang-orang yang punya uang lebih (menyimpan, menabung, deposan) dan orang-orang yang membutuhkan atau kekurangan dana (peminjam, debitur, investor), di antara kalangan pembeli dan penjual; di antara pihak pembayar dan pihak penerima. Instrumen keuangan yang muncul adalah giro, bilyet, tabungan, deposito, kredit, cek, saham penyertaan modal, bunga uang, dan lain-lain merupakan hasil dari penemuan tuntutan efisiensi. Namun, persoalan yang muncul dalam fiqh mu‘amalah adalah ketika masalah bunga uang dari bank dihadapkan pada arti riba yang dilarang dalam al-Qur’an Di satu sisi, bunga bank terperangkap dalam kriteria riba, tetapi di sisi lain, bank mempunyai fungsi sosial yang sangat besar, bahkan dapat dikatakan tanpa bank satu negara akan hancur.
Dari persoalan diatas dapat dirumuskan bahwa; bagaimanakah sebenarnya keuangan Islam secara teoritis dan praktis. Munculnya rumusan masalah tersebut berangkat dari sikap skeptis sebagian masyarakat yang ragu terhadap kemampuan lembaga keuangan yang dijalankan tanpa bunga. Untuk menjawab hal tersebut digunakan metode diskriptif, sehingga diharapkan akan lebih dapat dipahami secara baik.

Konsepsi Masyarakat Umum

Menurut Ibrahim Warde, tidak ada satupun yang menjelaskan pengertian tentang keuangan islam secara sempurna. Namun, kreteria secara umum dapat dijelaskan bahwa keuangan Islam adalah lembaga keuangan milik umat Islam, melayani umat Islam, ada dewan syariah, merupakan anggota organisasi internasional bank Islam (IAIB) dan sebagainya. Lebih luas, keuangan Islam meliputi tidak hanya persoalan perbankan, tapi meliputi juga kerjasama saling membiayai, keamanan dan asuransi perusahaan, dan lain sebagainya di luar bank.

Perkembangan bank dan lembaga keuangan syariah saat ini masih direspons dengan skeptis oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Sikap ini juga dirasakan perbankan syariah di negara Muslim lainnya. Skeptisme masyarakat terhadap perbankan syariah tidak lepas dari dominasi sistem keuangan perbankan berbasis bunga yang telah berlangsung sejak masa kolonial sampai sekarang.

Selain itu, masih ada beberapa permasalahan khususnya dalam operasional kelembagaannya, khususnya dalam perbankan. Irfan Syauqi menemukan adanya beberapa problematika yang muncul seiring dengan berkembangnya industri perbankan syariah yang dapat dikategorikan pada beberapa masalah yang diantaranya adalah:
Pertama, adalah kurangnya deposito. Perbankan yang beroperasi secara syariah tidak dapat menerima simpanan dari orang-orang yang ingin mendapat keuntungannya tanpa menanggung resiko apapun. Karena sesuai syariah, berbagi keuntungan tidak dibenarkan tanpa berbagi resiko. Jenis deposan seperti ini pada umumnya lebih cenderung untuk mendepositokan uangnya pada bank-bank yang beroperasi dengan system bunga atau pada pasar modal (stock market).
Yang kedua, masalah yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah likuiditas berlebihan (excessive liquidity). Tentu saja bank Islam akan lebih cenderung mempertahankan rasio yang tinggi antara uang tunai dengan simpanannya bila dibandingkan dengan perbankan konvensional. Ini dilakukan untuk mengantisipasi penarikan rekening tabungan yang dilakukan nasabah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kemudian tidak semua nasabah bank Islam yang potensial menyetujui meminjamkan uangnya berdasarkan prinsip musyarakah atau kemitraan. Pada umumnya nasabah lebih senang meminjam dana atas dasar mudarabah, atau bahkan meminjam dari bank konvensional dengan system bunga. Sebaliknya bank Islam akan lebih senang --dengan alasan resiko-- berinvestasi atas dasar musyarakah ketimbang mudarabah, karena dalam mudarabah, jika suatu usaha mengalami kerugian maka bank akan menanggung beban kerugian yang lebih besar ketimbang partnernya. Sikap konservatif investor dan bank tersebut akan menimbulkan likuiditas berlebihan. Bank Islam pun cenderung menahan lebih banyak cadangannya (baik pada kasnya sendiri maupun bank sentral) sebagai perlindungan atas kerugian dan menjaga kepuasan para nasabah potensialnya.

Masalah yang ketiga, adalah problematika biaya dan profitabilitas. Bank Islam bekerja dengan aturan yang sangat ketat dan memilih investasi yang halal dan sesuai syariah saja. Implikasinya adalah bank Islam harus melakukan supervisi dan terkadang mengelola secara langsung operasional suatu proyek yang didanainya. Ini dilakukan untuk mereduksi pengeluaran manajerial. Akibatnya bank Islam harus memikul biaya tambahan yang tidak pernah terdapat pada pembukuan bank-bank berasas bunga. Bank Islam pun harus mampu meminimalisir potensi kerugian dari investasi mudarabahnya dan mengamankan tingkat keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bank-bank riba. Hal ini menyebabkan bank Islam terdorong untuk mencari proyek yang segera memberikan keuntungan. Long gestation project (proyek dengan masa menunggu yang lama) dan proyek infrastruktur adalah proyek-proyek yang kurang menarik minat perbankan Islam, dimana bank Islam harus membayar keuntungan yang besar setiap tahun terhadap simpanan.

Masalah keempat yang dihadapi selanjutnya adalah masalah pendanaan pinjaman untuk konsumsi. Bank Islam terkadang kesulitan untuk memberi pinjaman yang bertujuan konsumtif. Hal ini disebabkan oleh masih terbatasnya dana yang dapat dipinjamkan tanpa memperoleh keuntungan. Kemudian bank-bank Islam yang ada saat ini masih kesulitan untuk mengumpulkan dana zakat, infak, maupun shadaqah pada skala yang besar, padahal dana zakat ini merupakan potensi yang sangat luar biasa, dan bisa dijadikan sebagai salah satu sumber pendanaan pinjaman untuk tujuan konsumtif.

Masalah yang kelima adalah masih minimnya sumberdaya manusia yang memahami secara komprehensif segala hal yang berkaitan dengan industri perbankan syariah. Sehingga dalam prakteknya, seringkali terjadi penyimpangan-penyimpangan aktivitas transaksi yang tidak sesuai dengan syariah. Karena itu Dewan Pengawas Syariah harus berperan aktif didalam mengawasi segala aktivitas usaha yang dilakukan bank Islam. Kemudian perlu ditingkatkan berbagai upaya sosialisasi secara terus menerus mengenai system perbankan yang sesuai dengan syariah.
Dan masalah keenam yang dihadapi kalangan perbankan syariah adalah belum maksimalnya institusi undang-undang yang menjadi payung hukum bagi keseluruhan aktivitas perbankan Islam. 


Persoalan Bunga Bank

Sikap skeptis diatas dapat dipahami sebab mereka masih belum percaya dengan adanya lembaga keuangan tanpa adanya bunga. Demikian pula para pengamat luar yang menyatakan dapatkah suatu sistem keuangan dapat dijalankan tanpa bunga? Jelaslah bahwa suku bunga merupakan faktor yang mengakibatkan ‘demand’ untuk investasi dan tabungan. Perspektif neo-klasik percaya bahwa tabungan dan investasi akan dipengaruhi oleh turun atau naiknya suku bunga. Investasi menyatakan kebutuhan akan sumber-sumber yang dapat diinvestasikan, tetapi tabungan menyatakan persediaan, sedangkan suku bunga merupakan harga dari sumber-sumber yang dapat diinvestasikan.

Teori neo-klasik dengan gamblangnya berpendapat bahwa mengkaitkan tingkat suku bunga secara otomatis akan merangsang para investor untuk menginvestasikan uangnya. Sesuai dengan pandangan ini, sebagian besar masyarakat Muslim di Indonesia selalu akan membandingkan keputusan investasi atau menabung dengan tingkat suku bunga saat itu. Sebagian besar masyarakat Muslim belum terbiasa untuk menghindari pendapat tersebut dari kehidupan ekonomi mereka. Nampaknya tanpa adanya suku bunga proses bisnis tidak akan berjalan baik dan menguntungkan.

Beberapa keberatan adanya pranata bunga uang dikemukakan oleh para pendukung bank Islam. Bunga bank, menurut Mannan adalah riba, karena dalam Islam uang itu sendiri tidak menghasilkan bunga atau laba dan tidak dipandang sebagai komoditi. Dengan demikian, uang hanya sebagai alat transaksi, tidak lebih dari itu. Sedangkan menurut Mahmud Ahmad Dari segi fungsi uang sebagai alat tukar, sehingga adanya sistem bunga dapat menyebabkan likuiditas uang. Jika bunga dibasmi maka premi likuiditas akan hilang dan motif untung-untungan untuk menyimpan uang akan lenyap. Di pihak lain, elastisitas substitusi uang adalah nol, sehingga suatu peningkatan dalam permintaan pasti meningkatkan nilai bunga. Kalau tidak dikatakan bahwa inflasi adalah konsekwensi bunga uang, tetapi bunga uang dinilai mempunyai andil dalam lajunya inflansi. Padahal ciri stabilitas ekonomi adalah terkendalinya inflasi. Dengan demikian, transaksi peminjaman "bebas bunga" ikut mengendalikan laju inflasi berdasarkan teori ini.

Bank dengan sistem bunga menetapkan bunga berdasarkan suku bunga yang sedang berjalan. Agar peminjaman memperoleh keuntungan dari usahanya, ia dalam memperhitungkan ongkos produksi harus memasukkan bunga pinjaman di dalamnya, di samping ongkos lainnya. Ia akan mengalami kesulitan manakala harga harus ditekan, misalnya bila harga tidak ditekan, maka barang produksi tidak berlaku atau kalah bersaing bersamaan dengan tingginya bunga yang harus dibayar. Sebaliknya, dengan bank tanpa bunga wiraswasta dalam memperhitungkan labanya tidak "dikejar-kejar" oleh suku bunga. Dengan perkataan lain, melalui bantuan bank dengan sistem bunga, keuntungan wiraswasta ditentukan oleh besar kecilnya bunga, sedangkan melalui bank tanpa bunga, keuntunganlah yang menentukan jumlah "keuntungan" yang diterima oleh bank dari wiraswastawan, yang dalam bank konvensional disebut bunga.

James Robinson dalam bukunya “Transforming Economic Life, mengungkapkan kesedihan yang sangat mendalam berkaitan dengan ketimpangan ini dalam kata-katanya: “Sistem keuangan dan uang dewasa ini tidak adil, secara ekologi merusak dan secara ekonomi tidak efisien. Keadaan ini mendorong produksi (dan begitu pula konsusmsi) ke yang lebih tinggi dari tingkat yang seharusnya. Kondisi ini menjulingkan usaha-usaha ekonomi kearah uang menghasilkan uang serta bertentangan dengan persediaan barang dan jasa riil. Kondisi ini juga mengakibatkan diversi usaha yang sangat besar dari semual penyediaan barang dan jasa yang berguna, kedalam membuat uang dari uang. Paling tidak 95 % dari miliyaran dolar yang ditransfer setiap hari ke seluruh dunia adalah murni transaksi keuangan tidak seperti transaksi dalam perekonomian riil”

Komitmen dan Implementasi Bank Islam

Bank syariah adalah bank yang menjalankan bisnis perbankan dengan menganut sistem syariah yang berbasis hukum Islam. Dalam hukum Islam dinyatakan bahwa riba itu haram, sehingga bisnis bank konvensional yang menerapkan sistem rente atau riba dengan perhitungan bunga berbunga, baik untuk produk simpanan maupun pinjamannya, tidak sesuai dengan hukum islam.

Bank syariah tidak menerapkan sistem bunga tetapi menerapkan sistem bagi hasil, yaitu sistem pengelolaan dana dalam perekonomian Islam. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada mufakat pihak bank bersama nasabah yang menginvestasikan dananya di bank syariah. Besarnya hak nasabah terhadap banknya dalam perhitungan bagi hasil tersebut, di tetapkan dengan sebuah angka ratio atau besaran bagian yang disebut Nisbah.

Saat ini terdapat lebih dari 200 bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syari’ah tersebar diberbagai belahan dunia baik di benua Asia, Afrika, Australia, Eropa dan di Amerika Utara. Diversifikasi geografis ini menunjukkan fleksibilitas dan adaptabilitas dari sistem perbankan Islam dan pasarnya menawarkan produk-produk yang sesuai dengan sistem perbankan Islam.

Penerapan konsep ekonomi Islam dalam bidang perbankan dimulai dengan langkah coba-coba pendirian Bank Islam di beberapa negara yang mayoritas penduduknya muslim. Awalnya dimulai oleh Pakistan, negara pertama yang melakukan percobaan pendirian Bank Islam pada 1950 dan kemudian dicoba Mesir pada 1956. Namun sayangnya percobaan pendirian Bank Islam di dua negara tersebut tidak memberi hasil yang menggembirakan.

Era 1970-an, menjadi puncak kesadaran baru tersebut dimana umat muslim secara simultan di berbagai belahan bumi mulai mengembangkan lembaga keuangan Islam modern sendiri. Pada penghujung 1970, muslim Sudan mendirikan tiga lembaga perbankan modern, yaitu Bank Islam Sudan, Bank Islam Sudan Barat dan Bank Islam Feisal Sudan. Kemudian diikuti oleh Yordania yang mendirikan Bank Islam Yordania dan berikutnya disusul oleh Mesir yang mendirikan Bank Social Nasser.

Selanjutnya pendirian dua Bank Islam lain yang cukup modern di Jeddah, Saudi Arabia pada 1975, yaitu Bank Islam Dunia atau IDB (Islamic Development Bank atau Al-Bankul Islami Lit-Tanmiah) dan Bank Islam Dubai di Dubai yang didirikan oleh OKI (Organisasi Koferensi Islam). Kemudian pada 1977 di Kuwait didirikan pula Kuwait Finance House, lembaga keuangan yang menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaannya. Pada 1979 di Bahrain berdiri Bank Islam Bahrain dan di Iran, secara bertahap Bank Islam diberlakukan sejak Ayatullah Khomeini berkuasa.

Pada bulan Juli 1981, Pakistan membuat langkah yang sangat maju yakni menghentikan seluruh pungutan bunga pada Bank-Bank konvensional. Sedangkan negara jiran Malaysia mendirikan Bank Islam Malaysia Bhd. (BIMB) pada 1983. Tak lama kemudian di Arab Saudi dibentuk lagi satu lembaga keuangan Perseroan Perbaikan Investasi Al-Rajhi pada 1985. Pada tahun yang sama Turki mendirikan lembaga ekonomi yang bernama Al-Barakah Turkish Finance House. Pada 1989 di Kuwait berdiri lembaga keuangan Islam Kuwait Turkish Evkaf Finance House Turki.

Perkembangan menarik lain justeru terjadi di Eropa dan bebarapa negara yang penduduknya minoritas muslim, bahwa pada 70-an mulai ada Bank konvensional yang membuka Islamic Window sebagai tempat beroperasi perbankan sistim syariah. Bank-Bank konvensional membuka Islamic Window ini untuk melayani nasabah masyarakat muslim yang memanfaatkan jasa lembaga keuangannya seperti di Inggris, Swiss, Denmark, Bahana, Afrika Selatan dan Fillipina.
Tetapi Islamic Window pada Bank konvensiol tersebut hanya dibuka sewaktu-waktu dan bukan dalam waktu yang bersamaan. Sementara dalam perkembangan terkini, banyak kalangan yang sudah melirik sistim Islam dalam berekonomi. Bahkan pada tahun 1998, pasar bursa saham Dowhn John telah mulai memperdagangkan saham-saham syariah kepada publik internasional. Perkembangan yang positif bagi pertumbuhan praktek-praktek ekonomi yang bersumber dari wahyu ini diharapkan akan memasuki babak baru hidupnya kembali ekonomi Islam.

Di Indonesia perkembangan pemikiran-pemikiran tentang perlunya menerapkan prinsip Islam dalam berekonomi baru terdengar pada 1974. Tepatnya dimulai dalam sebuah seminar ‘Hubungan Indonesia-Timur Tengah’ yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Kemasyarakatan (LSIK). Perkembangan pemikiran tentang perlunya umat Islam Indonesia memiliki lembaga keuangan Islam sendiri mulai berhembus sejak itu, seiring munculnya kesadaran baru kaum intelektual dan cendekiawan muslim dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Pada awalnya memang sempat terjadi perdebatan yang melelahkan mengenai hukum bunga Bank dan hukum zakat vs pajak di kalangan para ulama, cendekiawan dan intelektual muslim.

Akan tetapi, nampaknya perkembangan pemikiran dan pergumulan ijtihad panjang dalam masalah hukum ‘bunga Bank’ dan ‘zakat vs pajak’ tersebut tidak sia-sia, dimana akhirnya mebuahkan hasil yang melegakan dan memuaskan umat muslim Indonesia. Paling tidak, kalau boleh dikatakan ‘sebuah tonggak’ sejarah emas kebangkitan ekonomi Islam di Indonesia akhirnya terukir juga. Tepatnya pada hari Ahad, 3 November 1991 untuk pertama kalinya sebuah Bank Islam di launching pendiriannya secara besar-besaran di Istana Bogor yang Panitia Penyelenggaranya diketuai oleh Prof. Dr. Ir. M. Amin Aziz (sekarang Ketua Yayasan PINBUK, red.) Bank Islam Indonesia ini selanjutnya diberi nama Bank Muamalat Indonesia (BMI).
Ketika itu, memang BMI menjadi satu-satunya tumpuan dan harapan 150 juta umat Islam Indonesia. Bahkan harapan yang sangat besar untuk kapasitas Bank yang baru seumur jagung. Harapan yang tentunya sangat wajar jika dikaitkan dengan suasana emosional yang menghinggapi umat Islam yang sudah puluhan tahun bercita-cita memiliki lembaga keuangan yang menggunakan prinsip syariah yang sekaligus untuk mewujudkan ‘mimpi’ akan kebangkitan ekonomi 90% umat Islam yang hidup dalam lingkaran kemiskinan dan kemelaratan massal baik di desa-desa maupun di kota-kota besar.

Setelah BMI memulai beroperasi sebagai Bank yang menerapkan prinsip syariah pertama di Indonesia, frekuensi kegairahan umat Islam untuk menerapkan dan mempraktekkan sistim syariah dalam kehidupan berekonomi sehari-hari menjadi tinggi. Namun akibat merajalelanya Bank konvensional yang dimiliki para konglomerat dan pemerintah yang tangan-tangannya bahkan sampai masuk ke pelosok-pelosok desa dan kecamatan untuk menyedot dana masyarakat membuat BMI hampir tidak bisa berbuat banyak. Apalagi untuk menyediakan jasa kepada masyarakat yang jauh dari kota-kota besar.
Pada saat ini, meskipun kalau dilihat dari volume usaha perbankan syariah jika dibandingkan dengan total keseluruhan volume usaha perbankan nasional, maka nilainya masih relatif kecil, yaitu sebesar 2,5 trilliun rupiah. Sedangkan total volume usaha perbankan nasional secara keseluruhan mencapai angka 1087 trilliun rupiah. Kalau kita persentasekan, maka volume usaha perbankan syariah baru mencapai angka 0,23 % (Sumber : Biro Perbankan Syariah BI). Walau demikian, prospek perbankan syariah kedepannya sangat cerah, apalagi mengingat pangsa pasarnya yang sangat besar. Sehingga wajar jika kemudian banyak bank-bank konvensional yang membuka cabang syariah secara langsung maupun melalui konversi cabang-cabang konvensionalnya menjadi cabang syariah. Sementara di tingkat kecamatan, kita pun memiliki puluhan BPRS yang telah beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. (lebih rinci lihat lampiran)
Menurut Adiwarman, saat ini bank-bank konvensional khususnya di Indonesia ramai-ramai membuka divisi syariah. Saya perkirakan kontribusi itu akan terjadi lonjakan yang besar. Tidak hanya perbankan tetapi juga dalam bidang ansuransi, ada Takaful, Mubarakah, MAA, Beringin Putra, dan Beringin Life. Perkembangan bank syariah cukup optimis. Penilaian tersebut didasarkan pada tiga hal, pertama dari segi demand atau masyarakat. Ada dua yang menonjol, yakni tumbuhnya semangat berislam dari kalangan yang berekonomi mapan. Karena terpengaruh oleh anak-anaknya, mereka ingin mencoba gaya hidup lain, termasuk dalam berekonomi, yaitu ingin hidup lebih bersyariat. Kedua, banyaknya aktivis Islam kampus tahun 80-an yang sekarang sudah mencapai kedudukan manajer atau kepala bagian. Ketika masih mahasiswa mereka melakukan kajian-kajian ke-Islaman, termasuk mengkaji ekonomi Islam. Nah, sekarang mereka menginginkan produk-produk syariat yang mereka kaji dulu.
Kedua, faktor supply. Sekarang ini ada delapan bank syariat: dua bank secara penuh syariah dan enamnya lagi membuka cabang syariah. Menurut survey Bank Indonesia masih ada 21 bank lagi yang akan buka divisi syariah, empat di antaranya bank asing. Dan ketiga, ini fenomena di seluruh dunia, tampaknya makin lama ummat Islam makin cerdas dalam memilih lapangan jihad.

Penutup

Perekonomian sebagai salah satu sendi kehidupan yang penting bagi manusia, oleh al-Qur'an telah diatur sedemikian rupa. Riba secara tegas telah dilarang karena merupakan salah satu sumber labilitas perekonomian dunia. Hal terpenting dari semua itu adalah bahwa kita harus dapat mengembalikan fungsi asli uang yaitu sebagai alat tukar / jual-beli. Memperlakukan uang sebagai komoditi dengan cara memungut bunga secara teoritis lebih menguntungkan, tapi ditinjau dari segi sosial mengarah pada perusakan ekonomi umat manusia.

Bank Islam dalam memberikan jasa pada nasabah memakai istilah bagi hasil. Hal ini untuk menghindari hukum dilarangnya riba. Sementara jasa dari bunga uang dalam dunia perbankan masih diperdebatkan. Para pemikir Islam dari Timur Tengah kebanyakan berpendapat bahwa bunga bank adalah riba. Hal ini bisa dimaklumi sebab di negara Timur Tengah nilai uang hampir tidak mengalami inflasi. Berbeda dengan di Indonesia, nilai nominal uang hampir setiap tahun mengalami inflasi sepuluh persen. Kondisi yang demikian ini kalau tidak memperhatikan tuntutan nilai uang setara di waktu mendatang, berarti akan merugikan bagi orang. Hal inilah yang melatarbelakangi pemikir Islam Indonesia yang membolehkan bunga bank, dengan syarat asal tidak sampai mengekploitasi pada orang lain atau tidak sampai mendatangkan aniaya.

Dengan demikian dapat dipahami ternyata keuangan islam masih menyisakan persoalan di dataran praktis, seiring dengan pemahaman dan kondisi riel dimana sistem tersebut diterapkan. Di Indonesia, walaupun perkembangannya dianggap sangat cepat, namun bila dibandingkan dengan bank konvensional masih jauh ketinggalan.

Islamic Based Economy – Sebuah Solusi Ekonomi Mandiri

Dari negara yang dijuluki Macan Asia, Indonesia masuk menjadi negara yang bisa dijuluki Tikus Asia karena dulu sebagai macan ditakuti oleh negara-negara pesaingnya bahkan negara adidaya, sementara sekarang sebagai tikus dihidupi oleh sisa sisa konsumsi negara-negara pesaingnya dan negara adidaya. Daging yang dikonsumsi sang macan maupun sisa-sisa yang dikonsumsi si tikus tersebut dikemas dalam bentuk pinjaman riba yang tentu saja pada dasarnya memperburuk kondisi Indonesia itu sendiri. Tidak ada sesuatu yang bersih (halalan thayyiban) yang menjadi sumber makanan sang macan ataupun si tikus untuk tumbuh berkembang dengan baik.

Firman Allah dalam Kitab Suci Al Qur’an surah Al Baqarah ayat 275-276; 278-279 menyatakan:
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambil dahulu (sebelum datang larangan); dan urusan (terserah) kepada Allah. Orang-orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.”

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.”

MARSHALL PLAN VS PINJAMAN RIBA

Amerika Serikat membantu Eropa Barat setelah Perang Dunia II melalui Marshall Plan-nya, yang mana Eropa Barat membayar bantuan Amerika Serikat tersebut dengan barang-barang kebutuhan Amerika Serikat selama beberapa tahun. Apa yang dilakukan Amerika Serikat terhadap Eropa Barat pada saat itu sangat bisa dikategorikan sebagai pembiayaan As-Salam (In-Front Payment Sale), di mana bantuan tersebut adalah jual beli dibayar di depan antara Amerika Serikat dan Eropa Barat atas barang-barang yang menjadi kebutuhan Amerika Serikat selama beberapa tahun. Marshall Plan telah membuat Eropa Barat bergiat dalam kegiatan ekspor barang-barang ke Amerika Serikat, dan Amerika Serikat bisa berkonsentrasi dalam pembuatan barang-barang kebutuhannya yang lain secara lebih spesifik.


Eropa Barat dapat terus tumbuh setelah menerima bantuan Amerika Serikat melalui Marshall Plan. Sementara dalam kenyataannya, pinjaman-pinjaman riba yang dikemas dengan nama bantuan luar negeri sempat membuat Indonesia disinyalir mempunyai pertumbuhan ekonomi yang luar biasa. Namun pertumbuhan ekonomi tersebut sangat rentan dan dapat dengan mudah dihancurkan karena sistem ekonomi dan keuangannya tidak mandiri dan sangat bergantung dengan negara-negara barat. Pada masa sekarang ini, kita melihat bahwa sistem ekonomi dan keuangan yang tidak mandiri ini membuat Indonesia sangat bisa didikte oleh negara-negara barat. Pendiktean tersebut tidak hanya dalam hal ekonomi dan keuangan, namun juga dalam hal politik dan pemerintahan.

ISLAMIC BASED ECONOMY 


Islamic Based Economy (IBE) mengintisarikan bahwa riba dilarang, jual beli dan profit / revenue sharing yang didasari oleh risk sharing (muqaradhah / mudharabah) dan kemandirian dalam pemenuhan kebutuhan sendiri adalah halal dan diberkati.

Firman Allah SWT & Hadits Rasulullah Muhammad SAW menyatakan: “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S.: Al Baqarah:275). Dari Suhaib Ar Rumi r.a., bahwa Rasulullah Muhammad SAW bersabda, “Tiga hal yang di dalamnya terdapat keberkatan: jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan tepung untuk keperluan rumah, bukan untuk dijual” (H.R. Ibnu Majah).



Ekonomi riba yang mendasari ekonomi Indonesia selama ini, telah menjadikan Indonesia menjadi negara dengan ekonomi biaya tinggi. Hal ini seharusnya tidak terjadi jika Indonesia mengaplikasikan Al Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW dalam ekonominya. Pembahasan dengan grafik-grafik berikut ini memperjelas bagaimana profit / revenue sharing dalam IBE menghasilkan economies of scale yang lebih baik dibandingkan ekonomi konvensional yang riba dalam skala mikro.

Intisari penjelasan grafik-grafik tergambar adalah sebagai berikut:

+ Profit sharing akan membuat kurva total revenue (profit sharing) – TRp membengkok dari TR semula setelah Equilibrium (Break Even Point) di mana total revenue – TR sama dengan total cost – TC.

+ Revenue sharing akan membuat kurva total revenue (revenue sharing) – TRr berotasi ke kanan dari TR semula sehingga Equilibrium (Break Even Point) revenue sharing – Er bergeser ke kanan atas dari E semula.

+ Interest atau bunga akan mengakibatkan kurva fixed cost (interest) – FCi bergerak (shift) ke atas dari FC semula sehingga kurva total cost (interest) – TCi juga bergerak (shift) ke atas dari TC semula; hal ini mengakibatkan Equilibrium (Break Even Point) interest – Ei bergeser ke kanan atas dari E semula.

+ Pada semua Q
- Total Cost profit / revenue sharing – TCp,r lebih kecil dari Total Cost interest – TCi
- Equilibrium (Break Even Point) profit sharing – Ep lebih kecil dari Equilibrium (Break Even Poin) revenue sharing – Er dan Equilibrium (Break Even Poin) interest – Ei
- Profit sharing beroperasi dengan economies of scale yang jauh lebih baik dibanding revenue sharing dan interest.

Profit / revenue sharing apabila diterapkan dalam skala ekonomi makro akan sangat mendorong efektivitas dan efisiensi ekonomi dalam negeri. Efektivitas dan efisiensi ekonomi dalam negeri akan meningkatkan transaksi perdagangan barang dan jasa dalam negeri. Peningkatan transaksi perdagangan barang dan jasa dalam negeri akan menghasilkan kemandirian dalam ekonomi.

KEMANDIRIAN EKONOMI

Self-sufficient economy atau ekonomi mandiri harus menjadi tujuan utama negara dalam kiprahnya menjamin eksistensi bangsa. Kemandirian ekonomi bukan berarti menarik diri dari perdagangan, jasa dan ekonomi internasional. Namun kiprah dalam perdagangan, jasa dan ekonomi internasional itu dilakukan semata-mata karena ada kekurangan-kekurangan dalam perdagangan, jasa dan ekonomi yang benar-benar tidak dapat dipenuhi di dalam negeri; bukan karena dikondisikan oleh satu dan lain hal untuk tidak dapat dipenuhi (misalkan karena kolusi, korupsi dan nepotisme).

Dalam sidang CGI beberapa tahun yang lewat, wacana Indonesia dimasukkan ke dalam kategori less developed country pernah mencuat untuk mendapatkan potongan hutang luar negeri sampai 80% dari outstandingnya. Hal ini memang dimungkinkan, melihat dari pengalaman beberapa negara Amerika Latin (salah satunya Brazil). Indonesia tidak cukup berani untuk membawa dan merealisasikan wacana tersebut ke dunia internasional, dengan alasan bahwa Indonesia masih cukup mampu membayar hutang-hutangnya dan Indonesia tidak ingin kehilangan investor-investor asing yang sudah ada dan yang potensial masuk ke Indonesia. Padahal investor riil jumlahnya lebih sedikit dari pada lender riba yang sudah ada dan yang potensial untuk masuk. Dengan alasan yang masih sama, Indonesia terus menerus berusaha meminjam dari IMF yang dikuasai negara-negara barat. Indonesia terus-menerus melakukan kebijakan riba untuk keluar dari masalah ekonomi yang disebabkan oleh hal-hal yang bersifat riba.

Sudah saatnya kita mencoba keluar dari lingkaran setan ini dengan melakukan taubat nasuha. Hentikan mengusahakan pinjaman riba dari negara-negara barat. Jalin hubungan lebih baik lagi atas negara-negara potensial yang mempunyai ikatan kuat dalam spiritual Islam dengan sebagian besar penduduk Indonesia. Ajak mereka untuk menjadi investor riil di Indonesia melalui hal-hal yang diintisarikan dalam IBE dengan cara mengaplikasikan IBE dalam perekonomian kita.

PENUTUP

Tidak berlebihan rasanya jika dikatakan penerapan IBE akan terus bergulir, mengingat banyak daerah yang menuntut diberikan otonomi untuk menjalankan kebijakan di daerahnya sesuai dengan syariat Islam. Islamic Based Economy – IBE adalah aplikasi syariat Islam dalam perekonomian. Konsep IBE ini dimunculkan sebagai upaya kontribusi terhadap pengembangan perekonomian Indonesia yang lebih sesuai dengan syariah, yaitu keterkaitan yang erat antara sektor keuangan dengan sektor riil dan tanpa riba. Insya Allah, ijtihad ini dapat berhasil guna bagi pihak-pihak yang menerapkannya. 

ANALISA KRITIS PASAR MODAL SYARI'AH

Sektor non riil atau sektor moneter secara garis besar dapat dibagi dalam dua katagori yakni pasar uang dan pasar modal. Pasar uang adalah bertemunya permintaan dan penawaran terhadap mata uang lokal dan asing atau dengan kata lain pasar yang memperdagangkan valas, sedangkan pasar modal adalah transaksi modal antara pihak penyedia modal (investor) dengan pihak yang memerlukan modal (pengusaha) dengan menggunakan instrumen saham, obligasi, Reksa Dana dan instrumen turunannya (derivatif instrument).

Pada masa sekarang arus uang dan modal jarang dihubungkan dengan keperluan transaksi perdagangan internasional dan kebutuhan modal untuk investasi jangka panjang. Tetapi perekonomian konvensional melihat pasar uang dan pasar modal sebagai sarana investasi jangka pendek yang bersifat spekulatif guna mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan besar.[1]

Khusus mengenai pasar modal, dunia internasional di awal abad millenium ini dikejutkan oleh skandal keuangan besar-besaran yang menimpa perusahaan-perusahaan raksasa Amerika Serikat mulai dari Enron, WorldCom, AOL, Walt Disney, Vivendi Universal, Merck, Global Crossing, Xeroc, Tyco, yang melibatkan lembaga investment bank seperti CSFB, JP Morgan, dan Merrill Lycnh, dan tentu saja tidak lepas dari peranan kantor akuntan publik yang sebelumnya mengaudit perusahaan-perusahaan tersebut.

Terbongkarnya skandal keuangan tersebut membuat pasar modal Amerika meradang. Harga saham di Wall Street langsung berjatuhan. Indeks Dow Jones yang sebelum terjadinya skandal berada di atas level 10.000 sempat anjlok ke titik terendah 7.702 selama lima tahun terakhir. Kehancuran harga saham di Wall Street segera menjalar ke bursa dunia lainnya. Indeks CAC Paris, DAX Frankfurt, Nikkei Tokyo, termasuk IHSG Jakarta, dan yang lain-lainnya mengalami kemerosotan tajam.[2]


Anjloknya harga saham di Wall Street menyebabkan jutaan orang kehilangan dana pensiun dan tabungannya.[3] Sementara terbongkarnya skandal tersebut yang berdampak kepada kemerosotan ekonomi AS menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan.

Nampaknya kita perlu mengingat kembali perjalanan pasar modal dunia untuk membuka sikap kritis kita terhadap salah satu lembaga keuangan Kapitalis tersebut. Dunia tidak akan pernah melupakan goncangan pasar modal Amerika “Oktober Hitam” pada tahun 1929 yang menyebabkan kolapsnya perekonomian dunia khususnya Amerika Serikat. Peristiwa yang dikenal sebagai The Great Depression tersebut menyebabkan kemelaratan, kelaparan dan kesengsaraan.[4] Sejak 1929 hingga 1933 pasar modal AS kehilangan 85% nilainya.[5] Kemudian goncangan pasar modal selanjutnya terjadi pada bulan Oktober tahun 1987. Pada saat itu indeks harga saham di Wall Street turun 22% dalam sehari. Di bulan yang sama pula tepatnya pada minggu terakhir Oktober 1997, harga-harga saham pasar modal utama dunia turun drastis. Penurunan harga saham tersebut berawal di Hongkong yang merambat ke Jepang, kemudian ke Eropa dan terakhir mampir di Amerika.[6]

Meskipun lembaga yang kita bicarakan tersebut bernama pasar modal (stock market), tidak berarti segala transaksi yang terjadi di bursa efek merupakan pertemuan antara orang yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan yang diminatinya. Pertemuan antara pihak yang memerlukan modal dengan pihak yang memberikan modal hanya terjadi sekali di pasar perdana yakni pada saat IPO (Initial Public Offering). Selanjutnya para investor bebas memilih apakah memegang saham yang dibelinya sebagai suatu bentuk investasi jangka panjang atau menahannya sebentar untuk kemudian melepaskannya di pasar sekunder ketika ia melihat pergerakan harga saham menunjukkan adanya margin. Inilah tindakan umum yang secara terus menerus terjadi di pasar modal yakni keinginan untuk meraih capital gain dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang singkat.

Samuelson dan Nordhaus mengungkapkan kegiatan spekulatif dalam pasar modal muncul karena adanya harapan terpenuhi dengan sendirinya. Maksudnya jika seseorang membeli saham tertentu dengan harapan nilai saham akan naik, maka tindakan ini akan mendorong kenaikan harga-harga saham yang bersangkutan. Keadaan ini membuat orang semakin terdorong untuk membeli lagi dan hal ini menyebabkan kenaikan harga saham lagi.[7]

Hanya saja keuntungan seorang investor dalam bermain saham tidak mesti diperoleh melalui capital gain dengan menjual saham pada saat harga jualnya lebih tinggi dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa saja investor melalui para broker melakukan goreng mengoreng saham dengan tujuan menguasai saham perusahaan tertentu yang dibeli dengan harga murah jauh di bawah harga normalnya melalui rekayasa transaksi ataupun dengan melemparkan isu-isu yang berdampak negatif terhadap perusahaan tertentu sehingga harga sahamnya jatuh. Ketika harga saham jatuh maka terjadi kepanikan di kalangan investor lain khususnya yang lebih awam, sehingga mereka melepaskan saham yang mereka pegang ke pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.

Di balik kegiatan spekulatif tersebut pasar sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal menyangkut kinerja perusahaan yang bersangkutan yang meliputi berapa deviden yang dibagi kepada para pemegang saham, prospek usaha dan keuntungan yang akan diraih perusahaan, termasuk kinerja buruk perusahaan tersebut. Contoh faktual adalah terbongkarnya skandal keuangan WorldCom yang dalam laporan keuangannya dilaporkan untung sebesar US $ 3,8 milyar padahal angka tersebut merupakan jumlah kerugian yang diderita perusahaan. Sentimen negatif seperti ini akan mendorong para investor melepaskan saham sehingga harga saham jatuh. Sementara faktor eksternal meliputi kebijakan pemerintah, kondisi makro ekonomi nasional, tingkat suku bunga perbankan, kondisi perekonomian internasional dan perkembangan bursa saham dunia.

Jadi setiap orang, badan usaha dan pemerintah dalam perekonomian Kapitalis ini pada umumnya menginginkan terus meningkatnya harga-harga saham yang dicerminkan oleh peningkatan indeks harga saham agar keuntungan demi keuntungan dapat diraih. Sementara para pelaku pasar dengan moral hazartnya melakukan rekayasa apapun untuk mendapatkan keuntungan yang tentu saja merugikan pihak lain. Inilah gambaran ekonomi angan-angan yang terjadi dalam lembaga ekonomi Kapitalis tersebut. Sebagaimana yang dikatakan ilmuwan Isaac Newton (sebagai korban angan-angan keuntungan transaksi saham) yang dikutip Alan Woods dan Ted Grant: “Saya bisa menghitung gerakan benda-benda di langit, namun saya tidak mampu memperhitungkan kegilaan orang-orang.”[8]

Di tengah kemerosotan, skandal dan resiko yang menimpa pasar modal konvensional tersebut, kini dunia mulai melirik Islam sebagai alternatif. Didahului oleh pendirian bank syariah dan lembaga asuransi syariah di negeri-negeri Islam termasuk di Barat sendiri, kini upaya untuk menerapkan dan mensosialisaikan pasar modal syariah semakin gencar.

Pada 14 Maret 2003 yang lalu, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Boediono, Bapepam dan MUI secara resmi meluncurkan pasar modal syariah.[9] Sebelumnya pada tahun 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index,[10] sementara itu Reksa Dana Syariah pertama sudah ada pada tahun 1997, serta diterbitkannya Obligasi Syariah Mudharabah Indosat pada tahun 2002.[11] Yang lebih menarik lagi, di pusat keuangan Kapitalis dunia Wall Street, Dow Jones pada Februari 1999 telah meluncurkan Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIMI).[12] Perkembangan tersebut disambut gembira oleh banyak pihak.

Melihat hal tersebut, penulis menilai bahwa merupakan suatu hal yang menggembirakan ketika dunia khususnya negeri-negeri Islam mulai melirik Islam sebagai sistem alternatif. Akan tetapi kita harus bersikap kritis atas konsep baru yang ditawarkan tersebut. Yakni apakah pasar modal syariah tersebut secara prinsip tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional? Atau apakah konsep dan aplikasi pasar modal syariah sudah sesuai dengan syari’at Islam?

Pasar Modal

Pasar modal identik dengan sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.[13] Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.[14]

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah:

1. Emiten

Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.

2. Perantara Emisi yang meliputi

a. Penjamin Emisi

Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.

b. Akuntan Publik

Akuntan publik berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.

c. Perusahaan Penilai

Perusahaan Penilai berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.

3. Badan Pelaksana Pasar Modal 

Badan Pelaksana Pasar Modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah Bapepam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).

4. Bursa Efek

Bursa Efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

5. Perantara Perdagangan Efek

Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melaui perantara, yaitu makelar (broker) dan komisioner.

a. Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.

b. Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.

6. Investor

Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[15]
Di dalam pasar modal proses perdagangan efek (saham dan obligasi) melalui tahapan pasar perdana kemudian pasar sekunder.

Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana ini, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. [16]

Sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana. Maksudnya setelah saham dan obligasi yang dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.

Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional

Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan “prinsip-prinsip syariah.”

a. Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam

Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]

Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]
Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.

Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi : • Alkohol (minuman keras)

• Babi dan yang terkait dengannya

• Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi

• Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.

Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah massal.[20]

Sementara itu, FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang :
• Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest) • Alkohol
• Rokok
• Judi
• Pabrik senjata
• Asuransi jiwa
• Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.
• Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.
• Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.[21] 
 Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong "haram" atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat. [22]

Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.

b. Instrumen

Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana.

Saham merupakan surat tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan yang menerbitkan saham tersebut,[23] sedangkan obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan.[24]

Opsi merupakan produk turunan (derivatif) dari efek (saham dan obligasi). Robert Angg (1997) sebagaimana dikutip Anoraga dan Pakarti mendefinisikan opsi sebagai produk efek yang akan memberikan hak kepada pemegangnya (pembeli) untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu dari aset finansial tertentu, pada harga tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu.[25]

Adapun right adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan emiten pada proporsi dan harga tertentu.[26]

Waran merupakan turunan dari saham biasa yang bersifat jangka panjang dan memberikan hak kepada para pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu.[27]

Sedangkan Reksa Dana (mutual fund) adalah perusahaan investasi yang mengelola investasi saham, obligasi, dan lain-lainnya, dengan menerbitkan surat berharga tersendiri yang ditujukan kepada para investor, sehingga para investor tersebut tidak perlu lagi melakukan investasi langsung terhadap berbagai surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek tetapi cukup membeli surat berharga yang diterbitkan Reksa Dana tersebut.[28]

Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan. Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang penulis sebutkan dalam pembahasan indeks Islam.

Sementara obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan dalam Islam karena menggunakan bunga sebagai daya tariknya. Menurut Muhammad al-Amin, intrumen obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah sehingga dari prinsip ini nama obligasi syariah tergantung pada prinsip yang mana yang digunakan emiten.[29]

Di Indonesia penerbitan obligasi syariah ini dipelapori oleh Indosat dengan menerbitkan Obligasi Syariah Mudharabah Indosat senilai Rp 100 milyar pada Oktober 2002 yang lalu. Obligasi ini mengalami oversubribed dua kali lipat sehingga Indosat menambah jumlah obligasi yang ditawarkan menjadi Rp 175 milyar.[30] Langkah Indosat ini diikuti Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM) pada tahun ini.

Dalam konsep Obligasi Syariah Mudharabah, emiten menerbitkan surat berharga jangka panjang untuk ditawarkan kepada para investor dan berkewajiban membayar pendapatan berupa bagi hasil atau margin fee serta pokok utang obligasi pada waktu jatuh tempo kepada para pemegang obligasi tersebut. Dalam hal ini pihak emiten berfungsi sebagai mudharib sedangkan investor pemegang obligasi sebagai shahibul mal. Sementara emiten yang menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi persyaratan seperti persyaratan emiten yang masuk dalam kriteria indeks Islam.[31]

Instrumen ketiga yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah adalah Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.

Sementara itu perkembangan Reksa Dana Syariah di Indonesia masih lambat. Pada tahun 2002 lalu dana masyarakat yang terhimpun dalam Reksa Dana baru mencapai Rp 40 milyar atau sekitar 0,1% dari total Reksa Dana.[32] Sedangkan Reksa Dana yang ada saat ini baru Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang yang dikelola Danareksa, Reksa Dana PNM Syariah yang dikelola Permodalan Nasional Madani (PNM), Rifan Syariah yang dikelola Rifan Asset Management (RAM),[33] dan Reksa Dana Batasa Syariah yang baru diluncurkan PT Batasa Capital pada tahun ini.[34]

c. Mekanisme transaksi

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling).[35]

Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract) selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), darar (detriment) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), juga harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate infromation).[36]

Inti dari apa yang disebutkan oleh Alhabshi dan Obaidullah tersebut adalah pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.

Irfan Syauqi menjelaskan perihal spekulasi ini, pertama, spekulasi hakikatnya bukanlah kegiatan investasi, kedua, spekulasi menyebabkan peningkatan pendapatan bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan konstribusi apapun baik yang bersifat positif maupun produktif, ketiga, spekulasi merupakan sumber penyebab krisis keuangan, dan keempat, spekulasi datang dari mental “ingin cepat kaya”.[37]

Dalam mekanisme transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri. Menurut Irfan Syauqi hal ini dilarang dalam Islam. Untuk itu dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first come - first served.[38]

Perkembangan harga saham dalam pasar modal konvensional sudah lepas dari nilai instrinsiknya yang dipicu oleh transaksi spekulatif, juga muncul dari keinginan para pelaku pada umumnya agar harga saham terus meningkat sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuelson dan Nordhaus dalam bagian pendahuluan paper ini.

Kenaikkan harga saham bukan didorong oleh bertambahnya keuntungan perusahaan dan jumlah deviden yang dibagikan, tetapi didorong oleh harapan dan impian pemburu saham terutama dari kalangan yang paling awam. Kondisi seperti ini merupakan sasaran empuk bagi para spekulan yang sangat jeli dalam menganalisis perkembangan pasar.

Juga merupakan hal yang lumrah bagi pelaku di pasar modal konvensional untuk membeli sejumlah saham dalam satu hari (tentunya dengan perkiraan harga saham terus menanjak – bull market) misalnya dengan total nilai Rp 100 juta dengan modal di tangan hanya Rp 10 juta di mana kekurangannya Rp 90 juta (90%) dipinjam dari bank. Ia berani menanggung beban bunga karena beranggapan mungkin dalam satu hari atau beberapa hari berikutnya, atau satu minggu hingga satu bulan kemudian harga saham terus meningkat.

Dalam perdagangan obligasi syariah, menurut Muhammad Gunawan tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.[39]

Sedangkan untuk perdagangan Reksa Dana Syariah, manajer investasi menawarkan kepada pembeli Reksa Dana Syariah yang bersifat jangka pendek di pasar uang dan Reksa Dana Syariah jangka panjang di pasar saham. Misalnya Danareksa Syariah mengalokasikan 80% investasinya di saham dan 20% di pasar uang atau surat utang. Keuntungan yang diperoleh investor dalam Reksa Dana Syariah ini sangat bergantung pada bagaimana manajer investasi menginvestasikan dana yang dikelolanya.[40]

Pasar Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islam

Untuk menilai pasar modal syariah, menurut penulis adalah sangat penting bagi kita menelaah institusi (badan usaha) yang bernama perseroan terbatas (PT) karena perseroan terbataslah yang menerbitkan saham dan sebagai emiten mencatatkannya di bursa efek untuk diperdagangkan, juga saham merupakan instrumen yang paling utama diperdagangkan dalam pasar modal.

Meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur riba, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi, hal itu tetap tidak membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional secara menyeluruh.

Bagaimana kegiatan bisnis dilakukan dan bagaimana bentuk perseroan adalah dua masalah yang berbeda. Penulis sepakat bahwa suatu badan usaha harus bergerak pada sektor-sektor dan mekanisme transaksi yang dibolehkan syariat Islam. Hanya saja penulis tidak sepakat dengan bentuk badan usaha berupa perseroan terbatas, apalagi permasalahan ini tidak disentuh dalam perkembangan wacana pasar modal syariah karena memang instrumen utama yang diperdagangkan di pasar modal syariah adalah saham sedangkan penerbitan saham itu sendiri merupakan metode manajemen suatu perseroan terbatas untuk memperoleh pendanaan atas kegiatan usahanya.

a. Syarat perseroan (syirkah) dalam Islam

Perseroan (syirkah) dari segi bahasa memiliki makna penggabungan dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa dibedakan lagi satu bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan menurut syara’, an-Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.[41]

Transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab dan qabul sebagaimana yang dilakukan dalam transaksi lainnya di mana salah satu di antara mereka mengajak yang lain untuk mengadakan kerjasama dalam suatu masalah, sehingga kesepakatan tersebut belum cukup hanya dengan kesepakatan untuk melakukan perseroan saja atau memberikan modal untuk perseroan saja, tetapi harus mengandung makna bekerjasama dalam suatu urusan.[42]

Adapun mengenai syarat sah dan tidaknya transaksi perseroan sangat tergantung pada sesuatu yang ditransaksikan, yaitu harus sesuatu hal yang bisa dikelola. Sesuatu yang bisa dikelola ini haruslah sesuatu yang bisa diwakilkan sehingga mengikat semua pihak yang melakukan perseroan.[43]

Dalam Islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu perseroan inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadhah.

b.Tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas

Sementara itu kebatilan perseroan terbatas dalam ekonomi konvensional terletak pada tanggung jawab terbatas. Jika perusahaan rugi atau bangkrut para kreditur dan pemilik hak lainnya tidak dapat menuntut para persero perusahaan sedikitpun, berapapun kewajiban perusahaan terhadap mereka. Mereka hanya bisa menuntut atas haknya sebatas aset perusahaan yang tersisa. Dengan demikian sistem perseroan ini merupakan suatu perlindungan sistematis bagi para pemilik modal dan pengelola perusahaan.[44]

Sistem perseroan dengan tanggung jawab terbatas bertentangan dengan hukum syara’ yang menuntut ditunaikannya seluruh kewajiban mereka terhadap pihak lain di dunia ini, sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah:

“Siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud merusaknya, maka Allah akan merusak orang itu.”

Juga dalam hadits yang lain:

“Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada hari kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah).

“Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.” (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

“…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran utang, dan lain-lain).” (HR. Imam Bukhari).

c. Perseroan terbatas tidak memenuhi syarat perseroan dalam Islam

Kebatilan perseroan terbatas yang lain adalah bahwa pihak-pihak yang ikut serta dalam perseroan terbatas meleburkan dirinya dengan jalan pembagian komposisi kepemilikan saham oleh para pendiri pada saat perseroan terbatas tersebut pertama kali didirikan, kemudian pihak yang datang belakangan dengan jalan membeli saham yang dijual manajemen perseroan terbatas pada saat IPO atau di pasar perdana, dan pihak yang membeli saham dari pihak lain di pasar sekunder. Dengan demikian di dalam perseroan terbatas tidak terdapat dua pihak atau lebih yang melakukan akad serta ijab dan qabul tetapi yang ada berupa pembelian saham oleh siapa saja sebagai kehendak pribadinya yang bersifat sepihak. Artinya untuk menjadi rekanan/patner bagi seseorang dalam suatu perseroan terbatas maka cukup baginya dengan membeli saham perseroan terbatas tersebut.[45]

Jelaslah kebatilan dalam perseroan terbatas tersebut karena tidak memenuhi adanya akad serta ijab dan qabul yang disyaratkan dalam Islam. Mereka yang ikut serta dalam perseroan terbatas hanyalah rekanan dalam modal (syarikul mal) saja.[46] Masalah perseroan terbatas inilah yang terlewatkan dalam pembahasan konsep dan aplikasi pasar modal syariah.

d. Perdagangan saham bertentangan dengan syara’

Karena perseroan terbatas merupakan suatu bentuk perseroan yang batil, maka saham yang diterbitkan perseroan terbatas dengan tujuan menambah modal dan diperdagangkan dalam pasar modal menjadi batil pula.

Adapun pembahasan pembelian saham di pasar modal syariah harus dilakukan dengan tujuan berinvestasi bukan berspekulasi – artinya seseorang atau suatu badan usaha yang membeli saham berniat melakukan investasi jangka panjang – di mana fokus keuntungan yang ingin dia peroleh hanya dari pembagian deviden dan keikutsertaannya dalam perseroan terbatas dengan hak suara yang dimilikinya, maka itupun tidak menghilangkan kebatilan dalam pasar modal syariah. Karena apa yang dia lakukan dengan membeli saham tersebut sehingga berdasarkan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan dia memiliki hak milik terhadap suatu perseroan terbatas atau sebagai bagian dari orang yang turut andil dalam perseroan terbatas, namun tidak memenuhi syarat sah seseorang yang bergabung dalam suatu perseroan menurut hukum syara’.

Apalagi dalam prakteknya jual beli saham di pasar modal syari’ah sekalipun sangat sulit untuk menghindarkan dari kegiatan spekulasi, maksudnya sesuatu hal yang sulit untuk dicapai jika semua transaksi dalam pasar modal syariah didasarkan pada investasi jangka panjang. Karena perdagangan reguler yang dominan dalam pasar modal syariah bukan di pasar perdana tetapi di pasar sekunder. Di pasar sekunder inilah sangat terbuka bagi setiap pihak untuk ambil untung dengan melakukan transaksi jangka pendek dan di sinilah biasanya terjadi spekulasi.

Seandainya seluruh perdagangan saham baik di pasar primer maupun di pasar sekunder dilakukan atas dasar investasi maka kecepatan transaksi dan nilai kapitalisasi saham yang diperdagangkan akan sangat jauh berbeda dengan apa yang terjadi di pasar modal konvensional selama ini. Dengan asumsi ini maka dalam kacamata ekonomi sekarang pasar modal yang seperti itu tidak akan menarik minat banyak orang. Karena perdagangan saham terjadi dengan sangat lambat. Para investor yang ingin masuk dalam suatu perseroan harus menunggu suatu perseroan terbatas yang diminatinya menjual sahamnya di pasar perdana. Kemudian di pasar sekunder para investor harus menunggu dengan lama pihak pemegang saham suatu perseroan terbatas melepaskan sahamnya di lantai bursa.

Permasalahan muncul lagi dari emiten yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal syariah. Meskipun pengelola pasar modal syariah sudah membersihkan emiten mana saja yang berhak masuk dalam pasar modal syariah melalui seleksi ketat. Akan tetapi ada satu yang bolong dari proses seleksi tersebut, yakni pembatasan suatu emiten tidak boleh terlibat transaksi dan utang piutang ribawi dalam batas-batas maksimal tertentu. Biasanya batasan aset yang mengandung riba adalah 30% dari total aset emiten. Muncul pertanyaan apakah terjamin aset suatu emiten yang mengandung unsur riba tidak lebih dari 30%.

Di sini permasalahannya bukan pada berapa persentasi unsur ribawi, sebab sedikit atau banyak yang namanya riba tetap haram. Dengan demikian saham yang diterbitkan dan diperdagangakan dari suatu emiten yang terlibat unsur ribawi menjadi haram. Sebab terjadi percampuran antara modal yang halal dengan modal yang haram, sehingga tidak bisa dipilah-pilah lagi mana modal murni dengan bunganya.[47] Saat ini di Indonesia dan di belahan dunia lainnya, sangat sulit untuk menemukan suatu perseroan terbatas yang terbebas dari unsur-unsur ribawi. 

Kesimpulan

Dari paparan dan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penerbitan indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.

Hanya saja secara menyeluruh konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrumen utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah saham. Meskipun dalam pasar modal syariah emiten yang sahamnya diperdagangkan harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal tersebut tidak membedakan zat dan sifat saham dalam pasar modal konvensional.

Selanjutnya mengenai penilaian terhadap konsep pasar modal syariah itu sendiri, yakni yang berkaitan dengan saham sebagai instrumen utama di dalam pasar modal syariah, maka syara’ tidak membolehkan perdagangan saham. Begitu pula menerbitkan saham dengan tujuan menambah permodalan perusahaan, membeli saham dengan tujuan investasi dan memperdagangkannya untuk mengambil keuntungan (capital gain) dari selisih harga (margin) merupakan kegiatan batil dalam Islam.

Menyangkut permasalahan di atas, penulis mengusulkan hal-hal berikut:

Pertama, penulis sepakat bahwa suatu perusahaan yang memerlukan modal harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam dan tidak terkait dengan riba.

Kedua, untuk melakukan investasi pada suatu perusahaan, seorang investor muslim harus memilih perusahaan-perusahaan yang bentuknya memenuhi kriteria Islam seperti syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.

Memang bentuk-bentuk syirkah Islam tersebut kurang dikenal dalam masyarakat dan peraturannya di Indonesia belum ada. Karena itu pasar modal syariah harus mengembangkan dan mensosialisasikan bentuk-bentuk syirkah Islam ke masyarakat, serta bersama masyarakat mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengayomi syirkah Islam, bukannya merubah sebagian konsep pasar modal konvensional saja sehingga kesan yang didapat penulis pada pasar modal syariah selama ini adalah labelisasi Islam pada lembaga perekonomian Kapitalis yang telah eksis.

Ketiga, sarana-sarana investasi yang dikembangkan dalam pasar modal syariah haruslah yang telah memenuhi kriteria Islam dan mengikuti/disesuaikan dengan bentuk-bentuk syirkah Islam, sehingga nantinya tidak terdapat keraguan sedikitpun pada pasar modal syariah.

Dengan mengembangkan pola di atas, diharapkan pasar modal syariah benar-benar merupakan tempat pertemuan antara orang-orang yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor produktif, sehingga kedua-duanya dapat melakukan kerja sama ataupun sama-sama meleburkan diri dalam suatu syirkah Islam dalam mengelola dan mengembangkan harta. 
Dethread

Updates Via E-Mail