SEKILAS PENGENDALIAN INFLASI DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN MONETER ISLAM

Prolog

Sebelas tahun sudah Asia Tenggara khususnya Indonesia  melewati sebuah peristiwa ekonomi yang telah membuka mata dan pikiran semua pihak betapa rapuhnya bangunan ekonomi yang dibangun. Setelah sebelumnya mendapat julukan sebagai The East Asian Miracle dan macannya Asia (Asian tiger), tidak lama berselang terjadilah guncangan (shock) ekonomi yang berawal dari sisi moneter. Dari sisi nilai tukar (exchange rate), pada tanggal 18 januari 1998 rupiah mencapai puncak kejatuhannya dengan menembus angka Rp. 16.000 per 1 dolar AS . Dari sisi inflasi, angka inflasi mencapai 77,60 % dan PDB -13,20 % . Bagaimana dengan kondisi ekonomi saat ini? Kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2007 secara umum berada dalam tekanan krisis pada sektor properti (kredit macet subprime mortgage)  yang terjadi di Amerika Serikat serta melambungnya harga minyak dunia yang mencapai US $100 per barrel  dan adanya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia.
Sebagaimana halnya di tahun 2007, kondisi makroekonomi Indonesia pada tahun 2008 masih tetap dalam tekanan krisis subprime mortgage yang masih terus berlanjut di AS bahkan ada kecendungan untuk semakin gawat,  berpotensinya harga minyak dunia mengalami kenaikan yang tajam,  masih berlanjutnya perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia . Serta dikeluarkannya keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM sekitar 28,5 % yang sudah dapat dipastikan berimplikasi kepada kenaikan harga-harga barang .Walaupun kondisi ekonomi Indonesia masih menunjukkan stabilitas yang terjaga , faktor-faktor eksternal di atas akan sangat mempengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dolar dan pencapaian target inflasi di tahun 2008 ini . Hal ini tentu saja akan mengakibatkan terhambatnya pertumbuhan sektor riil.

Keberadaan permasalahan inflasi dan tidak stabilnya sektor riil dari waktu ke waktu senantiasa menjadi perhatian sebuah rezim pemerintahan yang berkuasa serta otoritas moneter . Lebih dari itu, ada kecendrungan Inflasi dipandang sebagai permasalahan yang senantiasa akan terjadi . Hal ini tercermin dari kebijakan otoritas moneter dalam menjaga tingkat inflasi. Setiap tahunnya otoritas moneter senantiasa menargetkan bahwa angka atau tingkat inflasi harus diturunkan menjadi satu digit atau inflasi moderat .

Dengan paradigma berpikir seperti itu, otoritas moneter dalam upayanya menyelesaikan permasalahan inflasi cenderung “berkutat” pada bagaimana menurunkan tingkat inflasi yang tinggi, bukan berpikir bagaimana agar inflasi tidak terjadi . Upaya otoritas moneter mengendalikan iflasi meman  sangatlah beralasan. Terutama disebabkan dampak inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi. Dari segi biaya, biaya yang harus ditanggung pemerintah dengan adanya inflasi sangatlah besar . Terjadinya inflasi dapat mendistorsi hargaharga relatif, tingkat pajak, suku bunga riil, pendapatan masyarakat akan terganggu, mendorong investasi yang keliru, dan menurunkan moral . Maka dari itu, mengatasi inflasi merupakan sasaran utama kebijakan moneter . Secara empirik, pengaruh inflasi terhadap pertumbuhan ekonomi dapat dilihat dari krisis tahun 1997 - 1998 yang mengakibatkan terganggunya sektor riil. Krisis ini diawali dari krisis di sektor moneter (depresiasi nilai tukar rupiah dengan dolar) yang kemudian merambat kepada semua sektor tanpa terkecuali . Tingkat Inflasi ketika itu sebesar 77,60 % yang diikuti pertumbuhan ekonomi minus 13,20 % . Adapun terganggunya sektor riil tampak pada kontraksi produksi pada hampir seluruh sektor perekonomian.

Tahun 1998, seluruh sektor dalam perekonomian (kecuali sektor listrik, gas, dan air bersih) mengalami kontraksi. Sektor konstruksi mengalami kontraksi terbesar yaitu 36,4 %. Disusul kemudian sektor keuangan sebesar 26,6 % . Inflasi sesungguhnya mencerminkan kestabilan nilai sebuah mata uang . Stabilitas tersebut tercermin dari stabilitas tingkat harga yang kemudian berpengaruh terhadap realisasi pencapaian tujuan pembangunan ekonomi suatu negara, seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pemerataan distribusi pendapatan dan kekayaan, perluasan kesempatan kerja, dan stabilitas ekonomi . Sebagaimana disebutkan di atas, kestabilan nilai mata uang sangat penting untuk dijaga yang merupakan cerminan dari inflasi. Maka timbul pertanyaan, bagaimana caranya menjaga kestabilan nilai mata uang kertas sekarang? Sistem moneter dunia kini dikuasai fiat money yang sangat rentan dengan fluktuasi (Volatile) , kecuali beberapa negara yang menggunakan uang dwi-logam (dinar dan dirham) . Implikasi dari dominannya penggunaan fiat money, perjalanan perekonomian dunia senantiasa mengalami “pasangsurut”.

Robert A Mundell, peraih nobel ekonomi, mengatakan ketika masyarakat dunia menggunakan fiat money, maka konsekuensi logisnya, mereka telah memasuki tahapan ekonomi baru: regime of permanent inflation atau inflasi abadi . Hal yang sama juga dikatakan oleh William Cobbet dalam tulisannya yang berjudul Peper Againts Gold (1828). Ia mengatakan bahwa utang nasional dan inflasi adalah anak dari sistem uang kertas . Dalam rangka mengendalikan inflasi dan menjaga stabilnya nilai mata uang, Pemerintah dan otoritas moneter yang ada mengambil beberapa kebijakan baik dari segi moneter, fiskal, maupun sektor riil . Dari segi moneter maka bank sentral akan menaikkan suku bunga dan pengetatan likuiditas perbank-kan, mengkaji efektivitas instrumen moneter dan jalur transmisi kebijakan moneter, menentukan sasaran akhir kebijakan moneter, mengidentifikasi variabel yang menyebabkan tekanan-tekanan inflasi, memformulasikan respon kebijakan moneter .Dari segi fiskal, pemerintah menerapkan kenaikan prosentase pungutan pajak, mengadakan pinjaman sukarela atau pinjaman paksa, memotong uang, membekukan sebagian atau seluruhnya simpanan-simpanan (deposito) pihak-pihak partikulir (bukan punya pemerintah) yang ada dalam bank-bank, serta penurunan pengeluaran pemerintah .

Tampak pada gambaran di atas, tindakan BI, Pemerintah, dan Usaha Swasta dalam mengendalikan inflasi hanyalah sebatas menyentuh permasalahan teknis atau gejala (symptom) semata. Sebaliknya, perpaduan kebijakan  yang digunakan menimbulkan krisis bertambah parah. Inilah sebuah dilema yang sampai saat ini belum terpecahkan sebagaimana secara jelas dikatakan oleh Samuelson dan Nordhaus. Bahkan mereka mengatakan kebijakan atau solusi yang ditawarkan oleh para ahli dalam memecahkan permasalahan inflasi dan pengangguran secara bersamaan justru menyebabkan efek sampingan yang lebih buruk dari penyakitnya itu sendiri . Ini terjadi dikarenakan “obat” yang diberikan hanya sebatas menghilangkan penyakit bagian permukaan saja, sementara penyakit bagian dalamnya masih belum disembuhkan . Penyakit bagian dalam yang belum tersentuh oleh perpaduan kebijakan di atas adalah terkait dengan hakikat mata uang itu sendiri dan sistem yang melingkupinya  serta penyalahgunaan dari fungsi dasar uang sebagai alat tukar yang bertambah menjadi tidak hanya sebatas sebagai alat tukar, melainkan juga menjadi sebuah barang (komoditas) yang turut diperdagangkan dengan imbalan bunga (interest) .
Dari sini dapat disimpulkan bahwa, kehadiran kebijakan moneter alternatif (mata uang yang kuat dan stabil, serta kebijakan moneter yang tidak memunculkan dilema di sektor riil) yang mampu mengendalikan inflasi sudah sangat mendesak dibutuhkan dan segera diaplikasikan. Dalam hal ini, Abdul Qadim Zallum (Pemimpin Ke 2 Hizbut Tahrir) dalam bukunya Sistem Keuangan di Negara Khilafah mengatakan bahwa, sistem moneter yang berbasis kepada emas dan perak merupakan satusatunya sistem moneter yang mampu menyelesaikan problematika mata uang, menghilangkan inflasi besar-besaran yang menimpa seluruh dunia, dan mampu mewujudkan stabilitas mata uang dan stabilitas nilai tukar, serta bias mendorong kemajuan perdagangan internasional . Untuk itu, penulis sangat tertarik untuk meneliti kebijakan moneter alternatif yang mampu mengendalikan inflasi menurut Hizbut Tahrir. Meskipun secara khusus, sebenarnya Hizbut Tahrir tidak pernah membuat konsep moneter Islam baik dalam buku, booklet, leaflet, dan publikasipublikasi resmi Hizbut Tahrir lainnya, namun kebijakan moneter Hizbut Tahrir dapat dihimpun dan dianalisa dari pandangan Hizbut Tahrir tentang dinar & dirham sebagai mata uang, hukum jual beli mata uang asing, hokum pertukaran mata uang, hukum riba, hukum pasar modal, hukum perbankan, hukum pertukaran internasional.
Pengendalian Inflasi dalam Perspektif Kebijakan Moneter Islam

1. Definisi Kebijakan Moneter dan Inflasi
Untuk memudahkan analisa permasalahan pengendalian inflasi dalam perspektif kebijakan moneter Islam, maka penulis terlebih dahulu akan memabahas secara singkat berkaitan dengan dua variabel yang digunakan dalam penelitian ini, yakni kebijakan moneter dan inflasi. Aulia Pohan mengatakan kebijakan moneter (monetary policy) adalah suatu pengaturan di bidang moneter yang bertujuan untuk menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang dan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat . Hampir senada dengan definisi yang diutarakan Pohan, dalam kamus istilah keuangan dan perbankan kebijakan moneter didefinisikan dengan rencana dan tindakan otoritas moneter yang terkoordinasi untuk menjaga keseimbangan moneter, dan kestabilan nilai uang, mendorong kelancaran produksi dan pembangunan, serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat . Wikipedia memberikan definisi kebijakan moneter dengan sebuah proses yang dilakukan oleh pemerintah, bank sentral, atau otoritas moneter dari sebuah negara untuk mengontrol, penawaran uang, ketersediaan uang, tingkat bunga, dalam rangka mencapai seperangkat tujuan orientasi kepada pertumbuhan dan stabilitas ekonomi. Dimana biasanya kebijakan moneter dikenal sebagai pilihan antara kebijakan ekspansi atau kebijakan kontraksi . Definisi ini hampir senada dengan definisi yang diberikan oleh Dictionary of Economics, dimana dikatakan kebijakan moneter adalah suatu instrument kebijakan ekonomi makro yang mengatur penawaran uang, kredit dan tingkat bunga dalam rangka mengendalikan tingkat pembelanjaan atau pengeluaran dalam perekonomian . Definisi kebijakan moneter yang digunakan pada penelitian ini adalah sebagaimana definisi yang disampaikan oleh Pohan. Definisi ini lebih bersifat netral (tidak memihak kepada salah satu aliran ekonomi yang ada, sebagaimana definisi yang ada pada wikipedia dan kamus Istilah Keuangan dan Perbankan yang lebih dominan kepada aliran moneteris) . Adapun definisi inflasi dalam Dictionary of Economics didefinisikan dengan suatu peningkatan tingkat harga umum dalam suatu perekonomian yang berlangsung secara terus menerus dari waktu ke waktu . Samuelson dan Nordhaus dalam buku mereka Macro Economics mendefinisikan inflasi dengan cukup pendek yaitu kenaikan tingkat harga umum . Adapun Bank Indonesia mendefinisikan inflasi dengan kecenderungan dari harga-harga untuk meningkat secara umum dan terus menerus .

Definisi di atas mendapat kritikan cukup tajam dari mazhab ekonomi Austria. Ekonom dari mazhab Austria mengatakan bahwa definisi inflasi di atas tidak mengambarkan fakta inflasi sesungguhnya, terlebih lagi adalah faktor pemicu inflasi itu sendiri. Definisi di atas hanya sebatas menjelaskan salah satu akibat inflasi . Aliminsyah dan Padji memberikan definisi inflasi sebagai berikut “suatu keadaan yang menunjukkan jumlah peredaran uang yang lebih banyak dari pada jumlah barang yang beredar, sehingga menimbulkan penurunan daya beli uang dan selanjutnya terjadi kenaikan harga yang menyolok” . Definisi ini hampir senada dengan yang disampaikan oleh Murray N. Rothbard . Terjadinya perbedaan delam mendefinisikan inflasi ini dikarenakan sebagian pakar ekonomi menjelaskan makna inflasi berdasarkan sebab yang menimbulkan inflasi dan sebagian yang lain berdasarkan akibat yang ditimbulkan oleh inflasi . Secara umum, definisi inflasi yang jamak dipakai adalah definisi yang penulis tulis pada bagian pertama . Sebagaimana halnya definisi kebijakan moneter yang digunakan dalam penelitian ini, maka dalam definisi inflasi penulis menggunakan definisi inflasi yang disampaikan oleh Bank Indonesia. Mengapa penulis menggunakan definisi inflasi yang pertama? Ada dua alasan yang penulis gunakan untuk menjawab pertanyaan ini. Pertama, harus kita pahami bahwa sebuah definisi adakalanya berasal dari sebuah konsep tentang nilai yang dalam perumusannya diharuskan merujuk kepada dalil-dalil syar’i dan adakalanya terkait dengan konsep yang murni berasal dari sebuah fakta . Definisi inflasi sepenuhnya didasarkan pada penelaahan yang cermat (dan tepat) terhadap fakta fenomena perkembangan harga barang dan jasa. Dengan kata lain, definisi inflasi adalah berbicara fakta apa adanya (das sein), bukan berbicara apa yang seharusnya (das sollen) . Dalam hal ini, definisi inflasi kelompok yang ke dua tidaklah menggambarkan fakta apa adanya . Ini sama halnya ketika kita mendefinisikan tentang akal. Akal atau berpikir adalah proses pemindahan fakta melalui indera ke dalam otak disertai dengan informasi sebelumnya yang digunakan untuk menafsirkan fakta tersebut. Definisi ini diperoleh dari fakta kegiatan berpikir manusia . Metode telaah seperti inilah yang seharusnya juga diterapkan dalam mendefinisikan fakta tentang inflasi. Kedua, sebagaimana halnya definisi kebijakan moneter, definisi inflasi kelompok yang ke dua memasukkan unsur besaran jumlah uang beredar sehingga definisi tersebut tidak bersifat netral (mengikuti aliran moneteris).

Dengan kata lain, ia hanya memuat salah satu dari penyebab terjadinya inflasi. Padahal secara faktual penyebab inflasi sangatlah beragam sebagaimana yang penulis tuliskan di bawah ini. Secara umum, berdasarkan penyebabnya inflasi terbagi ke dalam 3 macam, yakni: Pertama, tarikan permintaan (demand-pull inflation). Inflasi ini timbul apabila permintaan agregat meningkat lebih cepat dibandingkan dengan potensi produktif perekonomian. Kedua, dorongan biaya (cosh-push inflation). Inflasi ini timbul karena adanya depresiasi nilai tukar, dampak inflasi luar negeri terutama negara-negara partner dagang, peningkatan harga-harga komoditi yang diatur pemerintah (administered price), dan terjadi negative supply shocks akibat bencana alam dan terganggunya distribusi. Ketiga, ekspektasi inflasi. Inflasi ini dipengaruhi oleh perilaku masyarakat dan pelaku ekonomi apakah lebih cenderung bersifat adaptif atau forward looking. Hal ini tercermin dari perilaku pembentukan harga di tingkat produsen dan pedagang terutama pada saat menjelang hari-hari besar keagamaan dan penentuan upah minimum regional . Dalam rangka menjaga inflasi agar tetap dalam tingkat moderat baik pemerintah (kebijakan fiskal) maupun otoritas moneter (kebijakan moneter) mengambil sejumlah langkah sebagaimana yang telah kami tuliskan pada bagian latar belakang . Bagaimana inflasi dalam perekonomian Islam? Sesungguhnya, apabila inflasi didefinisikan dengan kecendrungan kenaikan harga-harga secara umum, maka akan kita dapati bahwa dalam setiap perekonomian (apakah itu menggunakan sistem ekonomi Kapitalis ataupun Islam) akan senantiasa ditemui permasalahan inflasi. Hanya saja, terdapat perbedaan yang cukup signifikan (baik secara kuantitatif maupun kualitatif) antara permasalahan inflasi yang ada di dalam perekonomian Islam dengan yang ada di dalam perekonomian Kapitalis. Salah satu faktor yang menyebabkan perbedaan itu adalah dikarenakan mata uang yang digunakan dalam perekonomian Islam adalah bimetalik (dinar dan dirham). Dimana dalam diri dinar dan dirham tersebut mempunyai sejumlah keunggulan dibandingkan dengan mata uang kertas yang digunakan pada saat ini. Salah satu keunggulan itu adalah adanya nilai intrinsik (nilai ini tidak terdapat pada fiat money) yang terkandung di dalamnya. Oleh karena itu, inflasi yang disebabkan faktor lemahnya mata uang (depresiasi nilai) sebagaimana yang terjadi dalam perekonomian Kapitalis tidak akan terjadi dalam perekonomian Islam .
2. Kebijakan Moneter
Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dalam tulisan ini penulis akan mencoba memberikan deskripsi kebijakan moneter Islam (Perspektif Hizbut Tahrir) dalam mengendalikan inflasi. Setidaknya ada tujuh kebijakan moneter Islam yang menurut penulis dapat mengendalikan inflasi baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu: Dinar dan dirham sebagai mata uang, hukum jual beli mata uang asing, hukum pertukaran mata uang, hukum bunga, hukum pasar modal, hokum perbankan, hukum pertukaran internasional, dan otoritas kebijakan moneter. Di bawah ini penulis akan menjelaskan (secara singkat) empat dari tujuh kebijakan moneter di atas dalam kaitannya mengendalikan inflasi.
2.1 Dinar dan Dirham
Di atas penulis sudah menjelaskan bagaimana eksistensi dari fiat money yang secara pasti menyebabkan terjadinya inflasi. Lebih dari itu, ia merupakan faktor utama terjadinya inflasi dalam sitem Kapitalisme. Berbeda halnya dalam sistem ekonomi Islam, inflasi yang disebabkan kelemahan dari mata uang relatif cukup kecil kemungkinan terjadinya (kalau tidak bisa dikatakan tidak akan terjadi). 56 dirham dapat mengendalikan inflasi terlebih dahulu harus diketahui kelemahan dari fiat money. Setelah itu dikomparasikan dengan karakteristik mata uang dinar dan dirham.Telah diketahui bahwa, Fiat money memiliki kelemahan yang teramat fatal . Sebaliknya, dinar dan dirham tidaklah memiliki kelemahan sebagaimana yang ditemukan dalam fiat money. Faktor fundamental dari kekuatan dinar dan dirham adalah setaranya antara nilai nominal dengan nilai intrinsik yang terdapat pada mata uang tersebut. Eksistensi nilai intrinsik ini akan secara otomatis menjaga nilai tukarnya terhadap mata uang lain. Sehingga inflasi yang disebabkan lemahnya nilai tukar mata uang domestik dengan mata uang asing yang berdampak kepada naiknya komoditas impor, output gap,  dan ekspektasi inflasi  dapat dikatakan tidak akan terjadi .

2.2 Hukum Bunga
Pergerakan ekonomi dalam sistem ekonomi konvensional sangat bergantung pada sistem bunga. Begitu pentingnya sistem bunga bagi ekonomi Kapitalisme, maka dalam kebijakan moneter konvensional struktur suku bunga menjadi salah satu instrumen moneter untuk mencapai sasaran akhir (inflasi).
Hampir semua sektor ekonomi Kapitalisme terkait dengan system bunga, mulai dari sektor riil terlebih lagi adalah sektor non riil. Sistem bunga mengakibatkan sektor non riil berkembang lebih cepat dibandingkan dengan sektor riil. Hal ini dikarenakan sektor non riil dalam memberikan keuntungan relatif lebih cepat dan besar jumlahnya apabila dibandingkan dengan sector riil. Akibatnya sektor riil mengalami kekurangan “darah” untuk menggerakkan roda ekonomi. Ketika roda ekonomi sudah berjalan lambat dan bahkan terhenti bisa dipastikan inflasi adalah sebuah keniscayaan yang akan terjadi.
Sebaliknya, Islam secara tegas berpendapat bahwa, bunga hukumnya adalah haram . Kalau bunga dalam Islam diharamkan, lalu bagaimana caranya menggerakkan roda ekonomi? Islam menggariskan bahwa, harta yang dimiliki oleh seseorang individu apabila ingin dikembangkan haruslah melewati cara yang memang dihalalkan oleh Allah Swt. Dalam hal ini Islam memberikan tiga pilihan apakah dengan cara usaha mandiri, kerjasama pihak kedua (syarikah), dan kerjasama pihak ketiga (melalui lembaga mediasi Bank Syariah).  
Dengan kata lain, Islam tidak mengijinkan pengembangan harta melalui perdagangan uang (uang beranak uang) dengan sistem bunga. Kebijakan Islam melarang perdagangan uang ini tentunya akan mencegah uang beredar pada tempat tertentu saja (sektor non riil),  sehingga kebutuhan “darah” (dana) bagi sektor riil dapat terpenuhi. Ketika dana segar bagi sektor riil telah tercukupi maka bisa dipastikan gerak dari roda ekonomi akan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya inflasi .

2.3 Hukum Perbankan
Dalam sistem ekonomi Kapitalisme, lembaga keuangan (perbankan) menempati posisi yang sangat menentukan. Melalui lembaga inilah system bunga dapat berjalan dengan baik dan bergerak sangat cepat. Apabila dalam sistem ekonomi Kapitalisme perbankan merupakan suatu keniscayaan. Maka dalam sistem ekonomi Islam (SEI) adalah sebaliknya. Islam memandang pendirian suatu bank adalah mubah (boleh) , hanya saja kegiatan dari perbankan tersebut tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan (dhawabit) syari’ah. Dengan demikian, apabila eksistensi perbankan dalam sistem ekonomi Kapitalisme cenderung semakin memperdalam jurang antara sektor riil dengan sektor non riil yang berujung kepada inflasi. Sebaliknya dalam SEI lembaga keuangan yang ada akan membantu atau mendukung pergerakan sektor riil .

2.4 Otoritas Kebijakan Moneter Islam
Dalam SEI, otoritas kebijakan moneter dan fiskal tidaklahlah terpisah dengan struktur pemerintahan (lembaga eksekutif) yang ada sebagaimana yang ada pada SEK (sistem ekonomi Kapitalis). Kebijakan moneter dan Fiskal dalam SEI sama-sama berada di bawah departemen Baitul Maal . Sehingga tidak diperlukan lagi koordinasi atau pembahasan apakah otoritas moneter dengan lembaga eksekutif perlu dipisahkan atau tidak untuk mengambil kebijakan moneter.

Kesimpulan dan Penutup

Pada bagian kesimpulan ini penulis tidak hendak mengulang kembali pembahasan singkat yang telah dipaparkan di atas. Melainkan ingin menyampaikan bahwa Islam selain memiliki fikrah (konsep) juga memiliki thariqoh (metode) bagaimana menerapkan konsep yang telah ada tersebut. Lebih dari itu, konsep Islam antara satu dengan yang lainnya salingterkait erat. Oleh karena itu, segala konsep yang diajarkan dalam Islam tidaklah dapat diterapkan secara parsial. Konsep Islam perlu dan harus diterapkan secara kaffah (totalitas). Mana mungkin syariah Islam diterapkan dimana kepemimpinan politiknya berada dalam kungkungan demokrasi Kapitalisme, padahal syariah Islam mengutuk demokrasi??? Dalam konteks ini, mana mungkin kebijakan moneter berbasis syariah dijalankan oleh orang-orang yang menghamba kepada hukum thagut dan antek-antek barat??? Oleh karena itu, kebijakan moneter berbasis syariah yang telah penulis paparkan di atas hanya bisa diterapkan dan dijalankan oleh kepemimpinan yang juga sesuai dengan syariah, yakni Daulah Khilafah Rasyidah. Wallhua’lam bi ash-shawab.

0 comments:

Posting Komentar

Dethread

Updates Via E-Mail

 
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...